Berita Madura
Gerebek Rumah Jadi Lokasi Judi di Pamekasan, 5 Orang Asyik Bermain Pakai Coin Sen Diciduk Polisi
Polres Pamekasan, Madura menangkap 5 pelaku yang bermain judi bayaran di sebuah rumah Jalan Veteran Muda, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Padema
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap 5 pelaku yang bermain judi bayaran di sebuah rumah Jalan Veteran Muda, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (15/6/2022).
Ditangkapnya 5 penjudi itu berbekal informasi dari masyarakat sekitar yang mengadu sering resah dengan aktivitas perjudian bayaran tersebut.
Kelima penjudi itu berinisial S (68) warga Jalan Veteran Muda, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
- AS (56) warga Dusun Asem Manis 2, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
- IS (67) warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan.
- F (45) warga Dusun Telaga, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu dan ZA (45) warga Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, ditangkapnya 5 penjudi tersebut dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Baca juga: Antisipasi Pilkades Jadi Ajang Judi, Polres Lamongan Bentuk Satgas Anti Botoh
Selain itu, para tersangka itu diamankan bersamaan dengan cipta kondisi dan operasi penyakit masyarakat.
"Sesuai informasi yang didapatkan Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan judi bayaran," kata AKBP Rogib Triyanto.
Pihaknya memerintahkan terhadap warga setempat untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan warga yang melanggar hukum seperti perjudian.
Serta diminta untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian di Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas yang bertugas di desanya.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Asal Sumenep Malu karena Gagal Berangkat: Tidak Bisa Ditebus dengan 1 Miliar
"Kami mengharap partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya serta melaporkan apabila ada kegiatan yang melanggar hukum seperti perjudian," pintanya.
Sedangkan, dari para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 uang koin 20 Sen dengan terdapat tanda merah di salah satu sisinya.
Uang koin itu yang diduga dijadikan alat untuk berjudi bayaran.
Selain itu, Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 856.000.
Kini, para penjudi itu dikenai pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Polres Pamekasan
bermain judi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Pamekasan
berita Madura
AKBP Rogib Triyanto
Kecamatan Larangan
Kabupaten Pamekasan
Mobil Damkar di Bangkalan Mogok saat Menuju Lokasi Kebakaran, Warga hingga Anggota DPRD Bantu Dorong |
![]() |
---|
Geger Tahanan Rutan Sampang Kabur, Baru Lari Sekitar 150 Meter Sudah Ditangkap Lagi |
![]() |
---|
Sempat Diblokir, Rekening Penjual Kerupuk di Pamekasan Dibuka, Lega Bisa untuk Persalinan Istri |
![]() |
---|
Penjual Bakso di Bangkalan Bobol Kantor BMT, Tak Menduga Pembelinya Rombongan Polisi, Kaki Didor |
![]() |
---|
Banjir Seret Tubuh Pemuda di Bangkalan hingga Masuk Sel Tahanan, Terekam Mencuri HP Pengungsi |
![]() |
---|