Berita Madura
Pamekasan Belum Bebas Prostitusi, Polisi Tangkap 5 Orang dalam Kasus Transaksi Kenikmatan
Polres Pamekasan, Madura menggelar konferensi pers hasil Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Razia penyakit masyarakat (Pekat) di Gedung Bhayangkara
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menggelar konferensi pers hasil Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Razia penyakit masyarakat (Pekat) di Gedung Bhayangkara, Polres Pamekasan, Selasa (14/6/2022) kemarin.
Konferensi Pers itu dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto.
Ia didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Eka Purnama, Kasat Narkoba, AKP Tirto dan Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, guna menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polres Pamekasan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan Operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat).
Baca juga: Bangun Jembatan Gedangsewu, Bupati Mas Dhito : Warga Tak Perlu Balik Arah Lagi
Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan 38 orang dari berbagai kasus.
Di antaranya 6 orang kasus premanisme, 5 orang kasus prostitusi, 12 orang kasus judi, 7 orang kasus miras, 1 orang kasus handak, 6 orang kasus narkoba dan 1 orang kasus petasan.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk warning terhadap masyarakat agar tidak terjadi lagi tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengajak seluruh Instansi pemerintah maupun semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam upaya menekan penyakit masyarakat di Kabupaten Pamekasan," pesan AKBP Rogib Triyanto.
Ia meminta, apabila ada informasi tentang tempat-tempat penyimpanan maupun transaksi jual beli miras dan obat-obatan terlarang segera informasikan kepada Polres Pamekasan.
Pihaknya berharap situasi Kabupaten Pamekasan selalu aman dan kondusif.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com