Berita Kediri
Berpotensi Konflik, Perpanjangan HGU Hutan Mangli PT Mangli Dian Perkasa Ditolak Menteri ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Mangli Dian Perkasa.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengabulkan permohonan masyarakat di Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Mangli Dian Perkasa.
Warga menilai, PT Mangli Dian Perkasa telah melakukan penyalahgunaan atas HGU yang disewa selama 25 tahun tersebut.
Sebelumnya, PT Mangli Dian Perkasa telah menyewa tanah di kawasan Hutan Mangli untuk perkebunan kopi. Kontrak sewa tersebut dimulai sejak 1995-2020 kemarin. Kemudian melakukan perpanjangan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, warga yang berada di kawasan tanah perkebunan tersebut berhak mengelola tanah secara gratis, dengan presentase 20 persen dari total keseluruhan tanah.
Sesuai amanah PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, warga setempat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen. Kalau luas area HGU PT Mangli Dian Perkasa mencapai 320 hektare, maka idealnya masyarakat di sana meminta haknya sekitar 60 hektar untuk usaha pertanian.
Baca juga: Perda RTRW Kota Batu Ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Punjul: Sudah di Pemerintah Pusat
"Namun pada praktiknya, kami warga sekitar Mangli ini harus membayar sewa jika mau mengolah lahan di kawasan tanah ini. Padahal menurut peraturan, kami berhak 20 persen atas keseluruhan sewa tanah," ungkap Sasmito Ketua Paguyuban Mangli Bersatu, Selasa (21/6/2022) sore.
Sasmito menuturkan, warga yang ingin mengolah tanah harus membayar uang sewa dengan nominal yang beragam, mulao dari Rp 3 juta - Rp 10 juta setiap tahunnya.
Sedangkan menurutnya, PT Mangli Dian Perkasa sendiri telah melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan HGU. Seharusnya, HGU dimanfaatkan sebagai perkebunan kopi sesuai kesepakatan yang berlaku.
"Namun justru akhir-akhir ini tanah perkebunan ditanami komoditas beragam seperti nanas, jabon dan tebu. Belum lagi sebagian tanahnya disewakan ke pihak lain, padahal hak kami warga sekitar Mangli tidak dipenuhi," ujarnya di depan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Belum lagi, lanjut Sasmito, warga juga memprotes tindakan penyewa tanah yang justru menggunakan sebagian hekatare dadi tanah tersebut untuk galian tambang.
Menyikapi protes warga Dusun Mangli tersebut, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto langsung turun tangan. Menteri yang baru menjabat selama satu minggu tersebut terjun langsung untuk meninjau kawasan Hutan Mangli di Kabupaten Kediri.
"Kami memahami keresahan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan HGU oleh PT Mangli, serta hak masyarakat yang tidak terpenuhi, yakni 20 persen tanah untuk pertanian. Seharusnya bisa mengolah lahan gratis, justru disuruh membayar uang sewa," kata Hadi Tjahjanto.
Hadi melanjutkan, tindakan PT Mangli yang mengalihfungsikan lahan hingga menyewakan ke pihak ketiga ini akan berpotensi konflik yang membahayakan. Menurutnya, jika tidak segera diambil keputusan tegas, maka bisa terjadi bentrok antara warga dengan pihak PT.
"Karena ini berpotensi konflik besar, maka kami akan mengabulkan tuntutan warga yakni tidak memperpanjang HGU PT Mangli Dian Perkasa yang seharusnya sudah habis per 31 Desember 2020. Untuk selanjutnya, tanah akan dialihfungsikan menjadi milik negara dan 20 persennya digunakan sebagai TORA untuk masyarakat sekitar," paparnya.