Berita Probolinggo
Perekam Video yang Dimintai Uang Tukang Ojek Kuda di Bromo Buka Suara: Saya Terkejut Tiba-tiba
Akhirnya perekam video yang dimintai uang tukang ojek kuda di Bromo buka suara. Seperti apa kronologi sebenarnya?
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sebuah video yang menunjukkan seorang tukang ojek kuda meminta uang Rp 50 ribu kepada pengunjung Gunung Bromo viral di media sosial.
Video yang diunggah pertama kali oleh akun TikTok @aldidutcho itu sudah ditonton 6,6 juta kali. Warganet juga memberikan 370 ribu like dan 5471 komentar. Rata-rata warganet menuliskan komentar bernada kritikan.
Berdasar video, pengunjung itu sedang merekam seorang tukang ojek kuda dari belakang di Kaldera Bromo. Mendadak, oknum tukang ojek kuda itu berbalik arah dan meminta uang Rp 50 ribu kepada perekam.
Alasannya, perekam tak minta izin terlebih dahulu saat merekam video.
Setelah ditelusuri, pemilik akun Tiktok @aldidutcho diketahui adalah Aldi Abdul Malik (48) warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Baca juga: Reaksi TNBTS Soal Video Viral Wisatawan Gunung Bromo Diminta Uang Rp 50 Ribu usai Ambil Video Kuda
Dihubungi Tribun Jatim Network melalui sambungan telepon, Aldi menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya itu.
Aldi bersama delapan rekannya tiba di kawasan wisata alam Gunung Bromo melewati jalur Lumajang pada Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
Mereka ke Bromo untuk berwisata. Sembari berwisata, mereka merekam keindahan panorama alam dan suasana kaldera Bromo dengan ponsel, termasuk aktivitas ojek kuda.
"Kami merekam video bukan untuk dokumen pribadi. Nantinya video itu akan kami unggah ke media sosial pribadi masing-masing sekaligus mengenalkan ke warganet tentang keindahan alam Bromo. Bukan untuk komersil," katanya.
Awalnya, aktivitas merekam video yang dilakukan berlangsung tanpa masalah berarti.
Namun, berselangnya waktu, saat Aldi merekam seorang tukang ojek kuda dari belakang persoalan itu mendadak muncul.
Oknum tukang ojek kuda yang ia rekam berbalik arah dan meminta uang Rp 50 ribu dengan nada agak tinggi.
Berdasar rekaman video, dalih oknum itu meminta uang Rp 50 ribu karena Aldi tak izin saat merekam video.
"Saya terkejut tiba-tiba dimintai uang Rp 50 ribu. Saya sudah menawarkan diri menghapus video yang saya rekam. Tapi, saya tetap dimintai uang. Tak ingin berdebat kusir, saya pun memberikan uang Rp 50 ribu kepadanya," jelas Aldi.
Ia mengungkapkan, sebetulnya dia tak merekam video sembunyi-sembunyi.
Menurutnya, oknum tukang ojek kuda itu mengetahui kalau dia sedang beraktivitas merekam video karena sempat melintas di hadapannya.
Dia bergerak lambat membuat video, juga lantaran mengalami cidera tulang ekor usai terlibat kecelakaan. Tak bermaksud mengendap-endap ambil video.
"Sebelumnya, saya juga memvideo tukang ojek lain tidak ada masalah. Saya tak masalah dengan uangnya. Yang kurang pas itu cara dan sikapnya. Saya berharap kejadian ini tak terulang kembali," urainya.
Sementara berdasar informasi yang dihimpun, pihak terkait melakukan klarifikasi kepada Aldi dan tukang ojek kuda untuk mencari jalan tengah dan supaya persoalan cepat rampung.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, dan Humas BBTNBTS Syarif Hidayat mengatakan pihaknya telah berusaha melakukan penelusuran fakta lapangan dari kejadian tersebut.
Mengingat video yang diunggah di media sosial tersebut bukan berupa video yang utuh sehingga membutuhkan klarifkasi dari kedua belah pihak.
"Jika melihat dari video yang beredar tersebut, diduga merupakan kesalahpahaman penyedia jasa wisata kuda dengan pengunjung. Selain itu, bukan merupakan gambaran umum dari perilaku penyedia jasa wisata kuda dan tidak ada kaitannya dengan PNBP/tarif masuk/kegiatan di kawasan," katanya lewat keterangan resmi tertulis yang diterima Surya, Selasa (21/6/2022).
"Penyedia jasa wisata kuda dan jasa wisata Iainnya di kawasan TNBTS adalah masyarakat sekitar, bukan merupakan petugas BBTNBTS," lanjutnya.
Syarif menjelaskan, BBTNBTS telah berupaya melakukan pembinaan kepada pelaku jasa wisata secara rutin.
Bentuk pembinaan itu antara lain, kegiatan rapat koordinasi serta peningkatan kapasitas pelaku jasa wisata.
Pembinaan dilakukan agar pelaku jasa wisata dapat menjalankan kegiatan usaha di TNBTS sesuai aturan, menjaga ketertiban, dan melayani pengunjung dengan baik.
"Perbaikan kualitas pelaku jasa wisata BBTNBTS merupakan tanggungjawab bersama seluruh stakeholder yang terlibat dalam kegiatan wisata di kawasan Bromo, baik instansi pemerintah daerah, provinsi, pusat maupun lembaga Iainnya yang terkait," jelasnya.
Ia mengungkapkan untuk menjaga situasi wisata yang kondusif, BBTNBTS mengimbau agar pelaku jasa wisata dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pengunjung.
Selain itu, menjunjung tinggi etika dan kesopanan sesuai dengan norma yang terkandung pada Sapta Pesona Pariwisata Indonesia.
"BBTNBTS telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di beberapa lokasi untuk melapor melalui call centre atah nomor pengaduan 0852-5993-4112 / 081-232-66696 jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com