Berita Viral
VIRAL Kasus Pelecehan di Kereta Api, Insiden Terjadi di KA Argo Lawu, PT KAI Blacklist NIK Penumpang
Kisah seorang warganet perempuan yang mengalami pelecehan seksual di dalam gerbong kereta api beredar viral di media sosial.
"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.
Baca juga: TERPOPULER BOLA: Preview Piala Presiden 2022 hingga Inter Milan Berhasil Memulangkan Romelu Lukaku
MTI Dukung Langkah yang Diambil PT KAI (Persero)
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.
Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum.
KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.
KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com
Baca berita viral dan berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com