Berita Internasional
Mahathir Langgar Ucapan Sendiri? Klaim Kepri Bisa Rusak Hubungan dengan Indonesia, Kemenlu: Prinsip
Kemenlu tanggapi sikap mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang menganjurkan pemerintah Negeri Jiran mengambil wilayah Kepulauan Riau.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Pernyataan kontroversial mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad tentang klaim Kepulauan Riau bisa merusak persahabatan antar negara.
Hal itu disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia saat menanggapi sikap Mahathir Mohamad yang menganjurkan pemerintah Negeri Jiran mengambil wilayah Kepulauan Riau atau Kepri.
Padahal, sebelumnya Mahathir Mohamad berharap bisa menjaga persahabatan antar dua negara ini.
Tapi, tindakannya berkata lain.
Baca juga: Mahathir Mohamad Ungkit Luka Lama Indonesia, Lupa Dulu Memohon Indonesia Lakukan 1 Hal Ini?
Pernyataan kontroversial itu disampaikan Mahathir pada Minggu, 19 Juni 2022 lalu.
"Kita harusnya tak hanya meminta Pedra Branca dikembalikan, atau Pulau Batu Puteh, kita juga harus meminta Sinngapura pun Kepulauan Riau, mengingat mereka adalah bagian dari Tanah Melayu (Malaysia)," kata Mahathir, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Menurut Mahathir, Singapura sebelumnya merupakan bagian dari Johor.
Mahathir juga mengatakan wilayah Malaysia pada masa lalu terbentang dari Tanah Genting Kra di Thailand, Kepulauan Riau, dan Singapura.
Baca juga: Diam-diam Nonton Bola Bareng Kaesang, Erina Gudono Tampil Cantik, Fix Bakal Jadi Calon Mantu Jokowi?
Soal ini, Kemenlu menyatakan sikap mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang menganjurkan pemerintah Negeri Jiran mengambil wilayah Kepulauan Riau bisa berdampak terhadap persahabatan kedua negara.
Menurut Kemenlu, pernyataan Mahathir yang merupakan seorang negarawan senior kurang tepat di tengah situasi dunia yang menghadapi berbagai persoalan.
"Di tengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan statement yang tidak berdasar (baseless) yang dapat menggerus persahabatan," kata Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah, dalam keterangan pers, Rabu (22/6/2022).
Faizasyah mengatakan, pernyataan Mahathir soal Kepulauan Riau yang diklaim bagian dari Malaysia tidak mempunyai dasar hukum.
"Wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku," ucap Faizasyah.
"Perlu ditekankan bahwa Kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapan pun akan menjadi wilayah NKRI," lanjutnya.
Baca juga: Diam-diam Tak Tinggal Serumah dengan Sang Istri, Epy Kusnandar Diisukan Cerai, Karina Ranau: Pisah
Sikap Mahathir Mohamad ini kontras dengan ucapannya belum lama ini.