Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Sudah Dibayar DP Rp 40 Juta oleh Napi, Narkoba Senilai Rp 1 M Gagal Diselundupkan ke Lapas di Madiun

Paket narkoba senilai Rp 1 miliar gagal diselundupkan ke Lapas di Madiun. Padahal sudah bayar DP Rp 40 juta

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra
Tersangka penyelundupan narkoba di lapas di Madiun, Senin (27/6/2022) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dua orang kurir narkoba diamankan Polres Madiun Kota setelah berusaha menyelundupkan berbagai jenis paket narkoba ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Aditya Putra (24) dan Farid Setiawan (19) jauh-jauh dari Kabupaten Gresik ke Kota Madiun mengantarkan pesanan 8 (delapan) orang Napi yang ada di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Senin (13/6/2022) lalu.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan delapan Napi narkoba Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun memesan barang haram tersebut menggunakan handphone.

Beruntung petugas bisa menggagalkan aksi keduanya saat kedua kurir masih berada di pos jaga.

Mereka menunjukkan gelagat mencurigakan karena mengatakan akan mengantarkan paket namun tidak mengetahui untuk siapa.

Baca juga: Paket Narkoba Senilai Rp 1 M Gagal Diselundupkan di Lapas II Madiun, Ponsel Jadi Alat Komunikasi

"Jadi (narkoba tersebut) berhasil diamankan sebelum masuk Lapas. Masih berada di bawah kursi penumpang mobil kedua tersangka," kata Suryono, Senin (27/6/2022).

Diketahui paket narkoba yang dibawa kedua tersangka adalah sabu-sabu seberat 666,08 gram, lalu ganja 60 gram, inex 100 butir, dan double L 20 butir.

"Jika diuangkan senilai lebih dari Rp 1 miliar," lanjutnya.

Diketahui pesanan tersebut sudah dibayar uang mukanya atau Down Payment (DP) nya oleh para napi sebesar Rp 40 juta. Sisanya akan dibayar setelah barang sudah sampai dan diterima oleh para Napi tersebut.

Polres Madiun Kota telah menetapkan 2 orang kurir dan 8 orang napi tersebut sebagai tersangka.

Namun setelah dilakukan pengembangan, terdapat satu tersangka lain yaitu SK (46).

Warga Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun itu bertugas menyimpan sementara barang haram tersebut sebelum dikirim ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

"Saat rumahnya digeledah juga ditemukan narkotika jenis Sabu dengan berat 1,9 gram yang disimpan dalam tiga pocket (kantung) terpisah," jelas Suryono.

Saat ini Polres Madiun Kota juga tengah mengejar tiga orang lain yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved