Berita Tulungagung
Dua Penjual Tanah Kavling Abal-abal di Tulungagung Diciduk Polisi, Ini Modus Tipu-tipu Pelaku
Dua penjual tanah kavling abal-abal di Tulungagung diciduk polisi, begini modus yang dilancarkan untuk menipu korban-korbannya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan tanah kavling, Yunika Desi Setyani (31) warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, dan Ari Angga Firstowno (40) asal Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung.
Saat beraksi, mereka menawarkan tanah kavling di Desa Tugu, Kecamatan Sendang, dan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.
"Mereka menjual tanah milik orang lain yang belum dibebaskan," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Selasa (28/6/2022).
Untuk meyakinkan korbannya, dua orang ini membuat CV bernama Setya Land Indonesia di Jalan Pahlawan Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Yunika menjabat sebagai direktur CV yang fokus pada penjualan tanah kavling ini.
Mereka lalu melakukan promosi tanah kavling melalui media sosial, khususnya Facebook.
"Dari promosi yang gencar mereka lakukan, ada 25 korban yang terlanjur membeli. Mereka hanya percaya dan tidak pernah diajak melihat situasi di lapangan," sambung AKBP Handono Subiakto.
Namun hingga batas waktu serah terima, para korban tidak kunjung mendapatkan tanah kavling yang dijanjikan.
Padahal dari 25 orang pembeli ini, Yunika dan Ari sudah mengantongi uang Rp 550 juta.
Para korban lalu melaporkan keduanya ke Polres Tulungagung.
"Setelah mendapatkan laporan dari para korban, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Setelah alat bukti lengkap, kami melakukan penangkapan pada dua terduga pelaku ini," tutur AKBP Handono Subiakto.
Yunika dan Ari ditangkap di sebuah hotel melati di Kabupaten Tulungagung.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
AKBP Handono Subiakto meminta, jika ada warga lain yang menjadi korban untuk segera melapor.