Berita Tulungagung
Nasib Manajer Dealer Motor Terdakwa Pencabulan di Tulungagung, Bakal Mendekam Tahunan di Penjara
Pengadilan Negeri (PN)Tulungagung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bagus Tri Cahyono (26), Selasa (5/7/2022).
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri (PN)Tulungagung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bagus Tri Cahyono (26), Selasa (5/7/2022).
Bagus adalah terdakwa kasus pencabulan terhadap tiga anak buahnya, di sebuah dealer sepeda motor di Tulungagung.
Sidang dilakukan secara virtual dan tertutup.
"Hakim memutus seperti dakwaan primer, yaitu pasal 285 KUHP," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman penjara selama 8 tahun.
Atas putusan ini, Bagus menyatakan menerima dan tidak melakukan banding.
Baca juga: Ketegangan saat Upaya Penangkapan Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan, Mobil Menyebar, 1 Petugas Jatuh
Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.
"Kami masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Putusan ini kami konsultasikan dulu dengan pimpinan," lanjut Agung.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada sejumlah korban, padahal terdakwa terikat perkawinan sah.
Selain itu perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma mendalam dan rasa malu.
Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
"Selain itu para korban juga sudah menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa," tandas Agung.