Berita Tulungagung
Nasib Manajer Dealer Motor Terdakwa Pencabulan di Tulungagung, Bakal Mendekam Tahunan di Penjara
Pengadilan Negeri (PN)Tulungagung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bagus Tri Cahyono (26), Selasa (5/7/2022).
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri (PN)Tulungagung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bagus Tri Cahyono (26), Selasa (5/7/2022).
Bagus adalah terdakwa kasus pencabulan terhadap tiga anak buahnya, di sebuah dealer sepeda motor di Tulungagung.
Sidang dilakukan secara virtual dan tertutup.
"Hakim memutus seperti dakwaan primer, yaitu pasal 285 KUHP," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman penjara selama 8 tahun.
Atas putusan ini, Bagus menyatakan menerima dan tidak melakukan banding.
Baca juga: Ketegangan saat Upaya Penangkapan Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan, Mobil Menyebar, 1 Petugas Jatuh
Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.
"Kami masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Putusan ini kami konsultasikan dulu dengan pimpinan," lanjut Agung.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada sejumlah korban, padahal terdakwa terikat perkawinan sah.
Selain itu perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma mendalam dan rasa malu.
Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
"Selain itu para korban juga sudah menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa," tandas Agung.
Pencabulan yang dilakukan warga Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol ini terjadi di rentang 2019-2021.
Tiga korban yang melaporkannya adalah, sebut saja Bunga (19), Mawar (20) dan Melati (22).
Bagus mengancam, mereka akan mengalami kesulitan jika tidak menuruti kemauannya.
Seperti gaji yang dipersulit, serta bonus kerja yang tidak diberikan.
Bunga dicabuli pada Juli 2019 di sebuah hotel dekat Stasiun Tulungagung.
Mawar dicabuli Desember 2020 di sebuah rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.
Sedang Melati dicabuli pada 10 Februari 2021 di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
Kasus ini terbongkar setelah ketiga korban berani melapor ke Polres Tulungagung.
Selama proses hukum di Kepolisian, Bagus tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Namun saat pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Tulungagung, Bagus ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, sejak 21 April 2022.
Kini ia akan menjalani hukuman enam tahun penjara, dipotong masa penahanan selama proses hukum sebelumnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenesws TribunJatim.com