Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Kediri

Kecelakaan Gadis 15 Tahun di Kediri Ungkap Kelakuan sang Paman, Orang Tua Syok Bukan Main

Kecelakaan lalu lintas yang dialami gadis 15 tahun di Kediri ungkap kelakuan bejat paman. Orang tua syok bukan main mendengar pengakuan putrinya.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Tribunnews Kupang
Kecelakaan lalu lintas yang dialami Mawar (nama samaran) gadis 15 tahun di Kediri mengungkap kelakuan bejat sang paman, J (45). Orang tua Mawar pun syok bukan main mendengar pengakuan putrinya, Selasa (5/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kecelakaan lalu lintas yang dialami Mawar (nama samaran) gadis 15 tahun di Kediri mengungkap kelakuan bejat sang paman, J (45).

Orang tua Mawar pun syok bukan main mendengar pengakuan putrinya.

J (45) warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, diamankan petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri akibat menyetubuhi keponakan sendiri.

Kasi Humas Polres Kediri, Iptu Uji Langgeng mengatakan, terbongkarnya kasus persetubuhan itu berawal dari korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Pada saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan diantar oleh orang tuanya dibawa ke rumah sakit, korban ini dinyatakan hamil oleh pihak dokter," kata Iptu Uji Langgeng, Selasa (5/7/2022) sore.

Orang tua korban kaget mendengar kabar dari pihak dokter. Korban kemudian ditanya oleh orang tuanya siapa yang telah tega melakukan tindakan tersebut.

Orang tua korban semakin kaget mendapat pengakuan dari anak kandungnya. Karena pelakunya masih paman korban.

"Orang tua langsung mengajak korban untuk melapor ke Unit PPA Polres Kediri," terangnya.

Setelah mendapat laporan, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku diamankan di rumahnya," ucap Iptu Uji Langgeng.

Petugas berhasil menangkap pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara dari pengakuan pelaku, ia melakukan tindak pidana persetubuhan sejak tahun 2019 hingga 2022. 

"Pelaku melakukan aksinya di rumahnya. Korban ini ikut pelaku. Karena orang tuanya bekerja di luar negeri. Setelah orang tuanya pulang dan korban mengalami kecelakaan, baru terbongkar," tuturnya. 

Diungkapkan Iptu Uji Langgeng, pelaku melakukan aksinya pada saat korban sedang tidur.

"Untuk saat ini, pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Kediri

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved