Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Kediri

Geramnya Orang Tua di Kediri Dengar Cerita Anak Bermain dan Dipanggil Pria, Langsung Lapor Polisi

Geramnya orang tua di Kediri dengar cerita sang anak saat bermain dan dipanggil seorang pria, langsung lapor polisi.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luthfi Husnika
Kasi Humas Polres Kediri, Iptu Uji Langgeng menjelaskan penangkapan BS (47) warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, yang merupakan pelaku pencabulan tiga anak di bawah umur, Sabtu (9/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Diduga mencabuli tiga anak di bawah umur, BS (47) warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, diciduk Polres Kediri.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu orang tua korban.

Kasi Humas Polres Kediri, Iptu Uji Langgeng menuturkan, pelaku ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri dan Polsek Gurah, saat berada di rumahnya.

"Pelaku diamankan kemarin, Jumat (8/7/2022) di rumahnya," ujar Iptu Uji Langgeng, Sabtu (9/7/2022).

Iptu Uji Langgeng mengatakan, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada Juni 2022 lalu. Kejadian itu berlangsung di rumah pelaku saat korban pertama bermain di area tersebut.

Kejadian kedua terjadi pada awal Juli 2022. Korban kedua dan ketiga dipanggil saat sedang bermain. Korban dipanggil untuk masuk ke dalam rumah pelaku. Di sana pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Korban bercerita kepada orang tuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban geram dan langsung melapor," kata Iptu Uji Langgeng, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Nasib Ponpes Asshiddiqiyah Jombang Pasca Mas Bechi Tersangka Pencabulan Ditangkap, Bantuan Dicabut

Saat ini, polisi telah menahan pelaku di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan secara lanjut. 

"Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Kediri

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved