Berita Kota Malang
Berapa Biaya Jasa Pemotongan Hewan Kurban di RPH Kota Malang? Berbeda untuk Sapi dan Kambing
Berapa biaya jasa pemotongan hewan kurban di RPH Kota Malang? Berbeda harga untuk sapi dan kambing. Wajib dilengkapi SKKH.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Direktur Utama Rumah Potong Hewan (RPH) Perumda Tunas Kota Malang, Dodot Tri Widodo mengatakan, pihaknya membuka layanan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2022.
Dia meminta kepada masyarakat yang mempercayakan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban kepada RPH Kota Malang, untuk datang langsung ke RPH dan membawa hewan kurbannya.
"Hewan kurban yang akan disembelih di RPH Kota Malang, harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan dilakukan pengecekan, baik sebelum maupun sesudah disembelih. Hal itu dilakukan, untuk memastikan kondisi dagingnya benar-benar sehat," ujar Dodot Tri Widodo kepada TribunJatim.com, Minggu (10/7/2022).
Selanjutnya, masyarakat menyiapkan biaya untuk jasa pemotongan hewan kurban.
"Untuk hewan sapi, sebesar Rp 805 ribu, kalau kambing sebesar Rp 200 ribu. Tetapi itu basic (dasar), artinya kami hanya memotong menjadi 6 bagian, termasuk kulitnya sudah dikupas. Lalu, kami serahkan kembali kepada masyarakat untuk dipotong sesuai kebutuhan," jelasnya.
Namun, apabila masyarakat meminta langsung untuk dipotong sesuai kebutuhan, RPH Kota Malang juga dapat melayani.
"Biayanya berbeda, karena membutuhkan waktu. Bagi hewan sapi, biayanya Rp 1.650.000, nantinya masyarakat sudah menerima bersih, artinya hewan disembelih lalu dipotong sesuai permintaan berikut pengemasan. Kalau untuk kambing, biayanya Rp 300 ribu," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Malang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/rph-kota-batu-1911.jpg)