Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Nasib Pria Tuban yang Viral karena Beringas Pukuli Pengguna Jalan, Pelaku Lainnya Masih DPO

Seorang pelaku penganiayaan di Tuban akhirnya ditangkap polisi. Seorang lagi masih DPO

Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Capture video pengeroyokan di jalan raya di pertigaan Ponco, Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Jumat (8/7/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Video amatir kasus kekerasan yang dilakukan dua orang terhadap pengendara motor viral di media sosial.

Diketahui kekerasan tersebut terjadi di tepi jalan raya Parengan-Soko, tepatnya di pertigaan Ponco, Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Korbannya yaitu Mohammad Iqbal Ramadhoni (30), sedangkan pelaku Heri Susanto (34), warga Desa Parangbatu, kecamatan setempat, bersama seorang temannya yang masih kabur.

Kapolsek Parengan, AKP Gunadi, mengatakan pelaku bersama temannya mengendarai motor mio tanpa menggunakan helm dalam kondisi mabuk.

Lalu di jalan berpapasan dengan korbannya mengendarai scoopy yang baru pulang kerja dari Gresik.

Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, 7 Orang di Surabaya Peras dan Hajar Korbannya, Modus Tuduh Pakai Narkoba

Setelah itu di pertigaan pelaku tiba-tiba marah menghentikan korban, kemudian memukul korban secara brutal menggunakan tangan kosong, juga memukul kepala korban dengan helm yang digunakan korban.

"Pelaku jumlahnya dua orang, yang kita amankan Heri Susanto sudah tersangka, satu masih kabur," ujarnya dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Perwira pertama itu menjelaskan, adapun motif kedua pelaku melakukan pengeroyokan karena dipicu pengaruh minuman keras.

Setelah kepolisian mendapat laporan dari korban, lalu dilakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

Korban mengalami luka setelah mendapat bogeman dari para pelaku tersebut.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, berupa celana dan kaos yang dikenakan tersangka.

"Satu pelaku sudah kita amankan, satu lagi masih DPO. Kasus selanjutnya kita serahkan ke Satreskrim Polres Tuban," pungkasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, ancaman pidana 5,6 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved