Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penangkapan DPO Pencabulan Jombang

Pasal berlapis Menanti Mas Bechi Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Anak Kiai Jombang tersangka pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santri putri, saat dikeler anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dan petugas Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).Kini anak kiai Jombang itu terancam pasal berlapis 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anak Kiai Jombang tersangka pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, mengatakan, untuk dakwaannya meliputi pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun, pasal 289 KUHP dengan kategori tindak pidana pencabulan 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

"Kami melihat terlebih dahulu proses persidangannya seperti apa. Dari situ bisa menjadi proses pembuktian. Kami sudah mempelajari berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan," ujarnya, Senin (11/7/2022).

Nanti dalam proses tersebut, lanjut Mia, ada proses pemeriksaan apabila ada alat bukti atau saksi baru, maupun hal hal lain yang bisa memperberat atau meringankan pelaku.

Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Tak Ikut Salat Idul Adha Jamaah, Keluarga: Stabil

"Kalau jaksa akan memberikan tuntutan maksimal 12 tahun. Disini yang bisa kami tangani, korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu. Karena yang lain menarik diri dari awal. Jadi korban itu betul betul bisa diproses dan ada pembuktiannya,"  paparnya.

"Mulai dari buktinya, ada keterangan ahli yang mendukung dari kesaksian korban, sehingga yang dijadikan dalam proses perkara hanya satu, dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari ponpes, jadi dia punya keberanian untuk mengungkap segalanya," sambungnya.

Disinggung soal korban lain, Mia menyebut, kalau memungkinkan, pihaknya bakal menggali apabila ada kesaksian lain yang bisa mengungkapkan lagi.

"Kami akan memohon kepada majelis, untuk ditambahkan sebagai saksi tambahan. Nanti melihat bagaimana prosesnya di pengadilan," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved