Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dan Domba Mangkir dari Panggilan Polres Gresik

Tersangka penistaan agama pernikahan manusia dengan domba di Gresik mangkir dari panggilan polisi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Willy Abraham
Para tersangka penistaan agama pernikahan manusia dengan domba mangkir dari panggilan Satreskrim Polres Gresik. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tersangka penistaan agama pernikahan manusia dengan domba mangkir dari panggilan Satreskrim Polres Gresik.

Tiga tersangka mendapat panggilan pertama dan tidak hadir.

Ketiga tersangka adalah Arif Syaifullah pembuat konten, Syaiful Arif mempelai pria menikah dengan domba dan Sutrisna alias Krisna sebagai penghulu.

"Hari ini tidak datang," kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky Saputro, Senin (11/7/2022).

Pihaknya akan melayangkan pemanggilan kedua kepada ketiga tersangka penistaan agama tersebut. Sedangkan Nur Hudi Didin Arianto masih belum menerima surat pemanggilan. Sebab, Nur Hudi adalah anggota DPRD Gresik. Wahyu sudah mengirim surat tembusan kepada Gubernur Jawa Timur terkait pemanggilan.

Baca juga: Buntut Kasus Pernikahan Manusia dan Domba di Gresik, Tersangka Bakal Dipanggil Polisi Pekan Depan

"Saat ini kami masih menunggu jawaban untuk pemanggilan," tutupnya.

Diketahui keempat tersangka sama-sama dijerat pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Arif Syaifullah juga dijerat sengan pasal 44a Ayat 2 UU ITE.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved