Berita Nganjuk
Janjikan Pekerjaan, Pria Asal Jakarta Pinjam Motor Warga Nganjuk untuk Beli Obat Rumput, Tak Kembali
Janjikan pekerjaan dengan upah besar, pria asal Jakarta pinjam motor warga Nganjuk untuk beli obat rumput, tak pernah kembali.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Janjikan pekerjaan, AF (58) pria asal Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Klender, Jakarta Timur, malah gondol motor warga Nganjuk.
Akibat perbuatannya tersebut, AF diciduk polisi.
Kapolsek Nganjuk Kota Polres Nganjuk, Kompol Burhanudin menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan itu berawal saat tersangka menjanjikan pekerjaan mengobati rumput di Jalan Mastrip Nganjuk pada korban.
Dalam sehari, korban dijanjikan akan diberi upah Rp 150 ribu setelah membersihkan rumput.
"Janji tersangka memberikan pekerjaan selama satu minggu harus selesai dengan gaji lumayan besar tersebut langsung diterima korban," kata Kompol Burhanudin didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Selasa (12/7/2022).
Korban diminta tersangka datang menemuinya di salah satu hotel di Nganjuk. Korbanpun datang ke hotel tersebut menemui tersangka dengan membawa peralatan semprot dengan mengendarai sepeda motor.
Saat bertemu di hotel, antara tersangka dan korban terlibat pembicaraan terkait pekerjaan menyemprot rumput. Selanjutnya tersangka berdalih akan membeli obat rumput dengan meminjam sepeda motor korban.
Sebenarnya, korban ingin ikut tersangka untuk membeli obat rumput tersebut, namun tersangka meminta korban mengambil alat semprotnya dahulu.
"Ketika korban kembali dengan membawa alat semprot, ternyata tersangka sudah tidak ada bersama sepeda motornya," ucap Kompol Burhanudin.
Merasa menjadi korban penipuan, korban langsung melapor ke Mapolsek Nganjuk Kota.
Menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polsek Nganjuk Kota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Tersangka berhasil diamankan di jalan pertigaan Pasar Hewan Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
"Atas perbuatanya tersebut, tersangka akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan barang dengan ancaman pidana hukuman maksimal empat tahun penjara," tutur Kompol Burhanudin.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Nganjuk