Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Artis Cantik Nikahi Eks Napi Korupsi, Kini Suami Dipecat dari Polri, Bahas 'Pernah Punya Dosa'

Pernikahan artis cantik ini tengah diuji. Suaminya eks napi korupsi kini dipecat tidak terhormat dari Polri.

Penulis: Titis Suud | Editor: Sudarma Adi
Instagram
Potret artis cantik dan suaminya yang resmi dipecat secara tidak terhormat dari Polri. Nasibnya kini jadi sorotan. 

Sosok RadenBrotoseno

Untuk diketahui, Raden Brotoseno telah menjalani hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti bersalah menerima suap pada Juni 2017.

Setelah bebas, ia menikahi Tata Janeeta pada tahun 2020.

Brotoseno pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 54 Jakarta Timur, dan melanjutkan ke Universitas Indonesia.

Raden Brotoseno juga pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.

Dia juga pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Dulu Artis Cantik ini Dinikahi Aktor, Suami Kini Pejabat, Tempat Makan Biasa Bareng Keluarga Disorot

Saat menjabat sebagai penyidik KPK, Brotoseno menangani kasus Angelina Sondakh.

Namun pertemuan mereka berujung dengan pernikahan siri yang dilakukan keduanya.

Potret Raden Brotoseno.
Potret Raden Brotoseno. (Kolase Kompas TV/Tribunnews)

Sebelum menikah siri dengan Angelina Sondakh, Brotoseno pernah menikah dengan Dr Yanti Miranda Sari pada 2003-2011.

Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena kasus pemerasan cetak sawah sebesar Rp 3 miliar.

Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.

Dipecat

Setelah statusnya menjadi Polri aktif setelah terjerat korupsi, publik pun mempertanyakan ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas korupsi.

Kini, Polri akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Raden Brotoseno melalui sidang komisi kode etik Polri peninjauan kembali (KKEP PK) selesai digelar.

Sidang KKEP PK digelar pada Jumat (8/7/2022) pekan lalu pukul 13.30 WIB. Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.

"Sanksi administratif berupa PTDH."

"Saya ulangi, menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Berita tentang Tata Janeeta dan Raden Brotoseno lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved