Berita Jatim
Kuasa Hukum Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Jombang Persoalkan Sidang Online: Tanpa Pemberitahuan
Proses sidang dengan terdakwa putra kiai Jombang MSAT (41) kasus pencabulan santriwati Jombang diwarnai keberatan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Kuasa Hukum terdakwa anak kiai Jombang Mas Bechi atau MSAT (41) kasus pencabulan santriwati menyampaikan dua hal keberatan dalam jalannya persidangan perdana kliennya, yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Senin (18/7/2022).
Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika mengungkapkan, pertama, pihaknya keberatan dengan pelaksanaan sidang yang masih dilakukan secara daring atau online, dengan layar monitor yang menghubungkan terdakwa dari Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.
Selain karena pihaknya bersama 10 orang anggota tim kuasa hukum kesulitan berkoordinasi dengan terdakwa.
Pelaksanaan sidang secara daring, membuat proses transparansi jalannya proses peradilan atas kasus tersebut, sulit dipastikan oleh banyak orang.
Apalagi, sejak awal mencuatnya kasus tersebut, keadilan terhadap semua pihak yang merasa dirugikan menjadi tujuan dari terselenggaranya persidangan.
"Soal sidang online tanpa pemberitahuan kepada kami, kami berharap terdakwa saksi semua dihadirkan, toh tertutup. kita aja berkerumun begini gak apa, kenapa mencari keadilan tidak berani. Jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya," ujarnya di depan Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Proses Jalannya Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan, Terungkap Jumlah Korban
Kemudian, keberatan pada aspek kedua, I Gede Pasek Suardika menambahkan, pihaknya sampai saat ini belum memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas kasus yang menjerat kliennya.
Pihaknya ingin mencocokkan sejumlah poin dalam dakwaan yang dibacakan dalam proses sidang perdana tersebut, dengan data hasil BAP atas kliennya saat berstatus tersangka.
Nyatanya, sepanjang bergulirnya sidang perdana agenda dakwaan yang berlangsung kurun sejam itu, pihak JPU belum memberikannya.
Menanggapi situasi tersebut, I Gede Pasek mengaku, pihaknya sudah menjalankan instruksi dari Majelis Hakim sebagai pihak penengah, untuk menyampaikan permohonan atas BAP tersebut secara tertulis melalui surat.
"Kami sampai hari ini tidak terima BAP pemeriksaan. Kami juga ajukan itu. Kenapa sulit banget hal itu. Itu kan hal dasar KUHP. Jadi mari kita sama-sama mencari keadilan. Hakim advokat jaksa, sama-sama mencari keadilan kebenaran materil ini," pungkasnya.
Sebelumya, nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN.Sby, dengan nama terdakwa, M Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Muthi, bakal menjalani sidang pertama pada Senin (18/7/2022), berlokasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang pertama tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Namun, pelaksanaan sidang tersebut, diagendakan secara tertutup.
Pelaksanaan sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim, meliputi Hakim Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT atau Mas Bechi, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri.
Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.
Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan. kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.
Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.
Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, bahwa berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).
Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).
Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022). Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa, dan berhasil.
Itu pun, setelah melewati serangkaian proses penangkapan yang dramatis. Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang guna mencari keberadaan MSAT DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.
Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orangtua MSAT.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico, di depan gerbang ponpes, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com