Berita Jatim
Aturan ODOL Diyakini Tak Bikin Tekor, Aptrindo: Sopir Selamat, Kendaraan Awet & Barang Cepat Sampai
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kota Surabaya berkomitmen meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas angkutan barang di jalan raya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Arjani Hia Putra berharap penerapan aturan Zero ODOL pada tanggal 1 Januari 2023 mendapat dukungan masyarakat dan seluruh stakeholder terkait di sektor transportasi, terutama sektor angkutan barang.
Sehingga, dari segi keselamatan masyarakat pengguna jalan, tidak ada lagi kasus kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan ODOL.
Kemudian, dari segi infrastruktur penunjang lalu lintas darat seperti jembatan, dapat berusia lebih panjang.
Dan, dari segi fungsi ekonomi, adanya penerapan aturan tersebut, ternyata terbukti tetap memberikan keuntungan kepada pihak pengusaha.
"Sehingga kedepannya dengan adanya Zero odol membuat pengusaha angkutan dapat berbisnis secara ekonomis dan keselamatan," ungkap Arjani.
Arjani mengaku, sejak awal tahun 2022, rencana penerapan secara menyeluruh atas aturan tersebut, telah disosialisasikan oleh pihak Dishub Jatim bersama sejumlah stakeholder terkait.
Tujuannya, agar tidak lagi ada multitafsir pemahaman atas esensi positif dari kebijakan aturan lalu lintas tersebut.
Apalagi sampai muncul gelombang protes yang bersifat pengerahan massa hanya untuk menyampaikan aspirasi atas keberatan diterapkannya aturan, yang sejatinya lebih banyak berdampak positif ketimbang negatifnya.
"Dengan demikian kedepannya sudah tidak ada lagi perbedaan persepsi di antara kita karena tujuannya ini adalah untuk melindungi masyarakat melindungi pengusaha dan melindungi industri kita," jelasnya.
Jika pada Tanggal 1 Januari 2023 mendatang, di jalanan aspal kawasan Provinsi Jatim masih didapati adanya kendaraan truk angkutan barang teridentifikasi melanggar aturan ODOL yang melintas.
Maka, ungkap Arjani, sanksi permotongan dimensi fisik kendaraan yang tidak sesuai aturan, bahkan sanksi pelarangan beroperasi, bakal langsung diterapkan pada pihak pengusaha pemilik kendaraan angkutan barang tersebut.
"Sanksi ada beberapa hal, yang pertama adalah memang wajib potong. Yang kedua adalah dilarang beroperasi atau akan diputar balik kalau di jembatan timbang," pungkasnya.
Menambahi keterangan pihak Dishub Jatim, Kepala Seksi LLAJ Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Jatim, Yofi Aditama mengatakan, pihaknya sedang merancang skema teknis penindakan terhadap truk yang terbukti melanggar aturan ODOL.
Skema tersebut, bakal menjadi panduan baku bagi para operator atau petugas di 12 jembatan timbang yang tersebar se-Jatim, dalam melakukan pengawasan kendaraan angkutan yang terkategori ODOL.
"Sehingga nanti di tahun 2023 pada penerapan Zero ODOL sudah memiliki cara pertidak yang sama," kata Yofi.