Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mudah Memperpanjang SIM secara Online Tanpa ke SATPAS, Kartu Dikirim via POS atau Ambil Sendiri

Anda ingin memperpanjang SIM namun tidak ingin ribet? Ada cara gampang mengurusnya. Seperti apa? simak panduannya berikut ini.

Tribun Kaltim/Ichwal Setiawan
Ilustrasi petugas kepolisian menunjukkan smart SIM terbaru. Adapun kini masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi SINAR. Berikut ini panduannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Anda ingin memperpanjang SIM namun tidak ingin ribet?

Ada cara gampang mengurusnya.

Kemudahan yang akan didapat adalah Anda tak perlu lagi mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau SATPAS.

Lantas, seperti apa panduan atau cara memperpanjang SIM tanpa ke SATPAS itu?

Rupanya, Anda bisa memperpanjang SIM melalui aplikasi SINAR.

Baca juga: Cara Mudah Bikin Link Zoom Meeting dan Ganti Nama Akun Zoom, Bisa Diakses Lewat PC, Android, iPhone

Adapun SINAR merupakan aplikasi untuk memperpanjang SIM secara online yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Melansir Kompas.com, Rabu (20/7/2022), semua tahapan mulai dari pendaftaran, tes kesehatan dan psikologi, pengajuan permohonan, bahkan pembayaran, dilakukan secara online.

Nah untuk detail memperpanjang SIM secara online seperti berikut ini.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Tribunnews.com)

Baca juga: Cara Tergampang Tukar Poin Telkomsel Jadi Pulsa atau Kuota Internet hingga Saldo LinkAja

1. Unduh dan pasang aplikasi SINAR atau Digital Korlantas yang bisa didapatkan di Play Store atau Apple Store

2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp

3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi

4. Masukkan pin atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas

5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data

6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi

7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil

8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.

Baca juga: Cara Mudah Membuat NGL Link di Instagram Stories & Bio Instagram, Bisa Tanya Apa Saja sebagai Anonim

Perpanjang SIM

Sebagai catatan, untuk pengguna yang telah terverifikasi, dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara sebagai berikut:

1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas

2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM"

3. Akan ditampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini

4. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru)

5. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id)

6. Pilih lokasi SATPAS

7. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak

8. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan)

9. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.

Baca juga: Cara Mudah Dapat Uang dari Tik Tok, Cuma Nonton Bisa Dapat Uang Rp 10 Ribu Setiap Hari, Cek di Sini!

Nah itulah cara memperpanjang SIM tanpa ke SATPAS, tak ribet dan lebih cepat.

Semoga bermanfaat untuk Anda!

Artikel cara mudah lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved