Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Teriakan Para Saksi Mewarnai Rekonstruksi Suami di Tulungagung Bunuh Istri: Gak Mungkin Itu Bohong

Teriakan para saksi mewarnai jalannya rekonstruksi pria di Tulungagung tega bunuh istri karena tersinggung: Gak mungkin itu bohong.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Rekonstruksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan Sri Utami (43), ibu rumah tangga di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung, digelar di Gedung Reskrim Polres Tulungagung, Rabu (20/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Rekonstruksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan Sri Utami (43), ibu rumah tangga di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung, digelar di Gedung Reskrim Polres Tulungagung, Rabu (20/7/2022).

Satreskrim Polres Tulungagung tidak menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara dengan alasan keamanan tersangka Warsito (50), yang tak lain adalah suami korban.

Selama jalannya proses rekonstruksi, para saksi dari kerabat korban banyak yang meluapkan kekesalannya.

Mereka berteriak-teriak menuding Warsito berbohong.

Terutama saat dia memperagakan adegan mendorong istrinya hingga mata kanannya membentur besi bulatan tangga ke lantai dua.

"Gak mungkin itu ndan, betul itu. Matane (matanya) pecah bu," seru saksi bernama Giran kepada Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Retno Pujiarsih yang memimpin rekonstruksi.

Iptu Retno Pujiarsih pun sampai terganggu dengan teriakan para saksi.

Ia meminta mereka diam agar bisa konsentrasi dan menyelesaikan rekonstruksi.

Situasi pun kembali tenang, dan rekonstruksi berjalan lancar.

Menurut Iptu Retno Pujiarsih, rekonstruksi memperagakan 38 adegan dari rencana awal 35 adegan.

Penambahan adegan ini untuk memperdalam pada bagian tertentu.

"Pada adegan ke-15 saat memperagakan adegan mencekik sambil mendorong korban. Itu sesuai dengan hasil autopsi, bahwa korban meninggal karena kekurangan oksigen," terang Iptu Retno Pujiarsih.

Pada adegan 19-20 juga menunjukan saat penting, saat tersangka mendorong tubuh istrinya hingga mata kanannya membentur bulatan besi pada pagar menuju lantai dua.

Kejadian ini membuat bola mata korban sampai pecah.

"Tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi ini, tidak ada perubahan yang sifnifikan. Semua sudah sesuai BAP," sambung Iptu Retno Pujiarsih.

Selain itu akan ada penambahan saksi dalam perkara ini.

Sebab saat rekonstruksi ada orang lain yang ikut serta mengangkat jenazah korban.

Rencananya berkas perkara ini akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Minggu depan.

Penyidik menjerat Warsito dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT.

Ancamannya berupa penjara paling lama 15 tahun, dan denda Rp 15 juta.

"KDRT ada undang-undang lex specialis, jadi kami gunakan itu," pungkasnya.

Kekerasan yang dilakukan Warsito kepada istrinya terjadi pada Jumat (24/6/2022) pagi.

Saat itu Warsito tersinggung karena istrinya mengeluarkan kata-kata akan mencari suami baru.

Sebab Warsito secara ekonomi dianggap kurang mampu, sementara Sri yang menjadi tulang punggung dengan menjadi tenaga kerja migran di Hongkong.

Dalam keadaan marah, Warsito mencekik leher istrinya hingga tewas.
 
Ia kemudian mendorong tubuh istrinya dari lantai dua, lokasi kejadian saat itu, ke arah tangga.

Saat terjatuh di tangga itulah maka kanan Sri membentur bulatan besi di pagar menuju lantai dua.

Sri lalu tersungkur di kelokan tangga, dalam keadaan meninggal dunia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved