Berita Viral
Masih Ingat Syekh Puji yang Nikahi Gadis Umur 12? Kini Viral Wakafkan Tanah 'Karena Pernah Dihukum'
Syekh Puji yang nikahi gadis kecil umur 12 tahun kembali viral di media sosial. Suami Lutfiana Ulfa nikah lagi?
TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat dengan Syekh Puji?
Pria bernama asli Pujiono Cahyo Widianto tersebut, sosoknya sangat kontroversial.
Dulu Pujiono Cahyo Widianto atau yang akrab disapa Syekh Puji sempat jadi sorotan karena menikahi Lutfiana Ulfa, gadis kecil berusia 12 tahun, sebagai istri kedua.
Setelahnya, ia kembali menghebohkan publik dengan kabar menikah siri dengan anak 7 tahun.
Bahkan ia terancam hukuman 20 tahun penjara hingga kebiri kimia.
Lama tak terdengar kabarnya, baru-baru ini nama Syekh Puji kembali viral di media sosial.
Apakah lagi-lagi dirinya akan menikah?
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Diketahui, pernikahan Syekh Puji dan Ulfa sempat ramai jadi perbincangan publik.
Sebab saat itu Ulfa berusia 12 tahun, sementara Syekh Puji sudah menginjak kepala 5.
Baca juga: Ancaman Iqlima Kim Punya Bukti Baru soal Razman Arif Nasution Tiap Hari Ajak Nikah: Terlalu Muak
Baca juga: Terkuak Wajah Anak di Luar Nikah Sirajuddin Mahmud & Veranosiliyana? Zaskia Gotik Pasrah: Haknya Dia
Pernikahan keduanya, berlangsung pada tahun 2008.
Karena menikahi anak di bawah umur, Syekh Puji dipenjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang pada 2010.
Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian pada 2012, Syekh Puji baru mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Ulfa berusia 16 tahun.
Setelah itu, heboh lagi kabar pernikahan Syekh Puji.
Pemimpin Ponpes Miftahul Jannah Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang ini dikabarkan menikah siri dengan anak umur 7 tahun.

Pernikahan, D asal Magelang yang masih berusia 7 tahun dengan Syekh Puji, disebut berlangsung pada Juli 2016.
Kasus Syekh Puji ini bahkan mendapat tanggapan keras dari Ketua UmumKomnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Ia mengatakan, Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut dilaporkan ke Polda Jateng.
Menurutnya apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap anak anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa.
Syekh Puji pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia.
Baca juga: Jumlah Kekayaan Syekh Puji yang Bantah Nikahi Gadis 7 Tahun, Pernah Calonkan Diri Maju ke DPRD
Baca juga: Masih Ingat Ulfa Istri Syekh Puji? Penampilannya Berubah Drastis, Kini Sudah 23 Tahun & Punya Anak 3
Setelah kabar pernikahan sirinya dengan anak berusia 7 tahun beredar luas, Syekh Puji pun membantah tuduhan itu.
Ia mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji, melansir dari Kompas.com.
Kini, Syekh Puji kembali jadi sorotan di media sosial.
Beredar kabar, Syekh Puji melakukan sesuatu yang ada hubungannya dengan kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Syekh Puji, pengusaha dan pemimpin Ponpes Miftahul Jannah Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang diketahui mewakafkan tanahnya kepada sebuah pondok pesantren, Selasa (19/7/2022).
Beredari informasi di Facebook, Syekh Puji mewakafkan sebidang tanah miliknya di Bedono seluas sekira 9.900 meter persegi untuk pembangunan Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri.

Dari sebuah video, tampak Syekh Puji membuktikan niat wakafnya tersebut dalam ikrar wakaf di kediamannya di depan perwakilan Ponpes Lirboyo dan para perwakilan lain.
Yakni dzuriah muda Pondok Lirboyo dan Himasal Temanggung, Magelang, Semarang.
“Dengan ini saya mewakafkan sebidang tanah hak milik saya berupa tanah, sertifikat, HGB Nomor 13 di Desa Bedono yang terletak di Dusun Ngangkruk kepada Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri untuk keperluan pendidikan keagaman islam pondok pesantren pondok salafiyah."
"Demikian ikrar ini saya buat atas kehendak sendiri tanpa ada unsur paksaan daripada manapun,” ungkapnya dalam video tersebut.
Sebelum menutup ikraknya, Syekh Puji juga menyempatkan diri untuk bercanda atau berseloroh berkenaan dengan pengalaman dirinya di masa lalu yang pernah terjerat hukum.
“Sehingga sah menurut hukum, karena saya pernah dihukum,” candanya, diikuti tawa orang-orang di sekitarnya.
Tribunjateng.com (grup TribunJatim.com) saat ini, Rabu (20/7/2022), sedang mencoba menghubungi atau mendatangi pihak terkait atau yang terlibat dalam informasi yang sudah tersebar di media sosial Facebook ini.
Sebagian dari berita ini telah tayang di TribunJateng.com
Berita tentang Syekh Puji lainnya