Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Dirikan Meja dan Kursi di Trotoar Kayutangan Heritage Malang, Tempat Usaha Ditindak Satpol PP

Dirikan meja dan kursi di trotoar Kayutangan Heritage, tempat usaha ditindak Satpol PP Kota Malang: Mengganggu kenyamanan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Satpol PP Kota Malang saat melakukan penindakan terhadap meja dan kursi tempat usaha yang berada di trotoar Kayutangan Heritage Malang, Kamis (21/7/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Lima tempat usaha di Kayutangan Heritage Malang ditindak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, karena mendirikan meja dan kursi di trotoar.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, operasi penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Jadi, kami mendapat aduan dan informasi dari masyarakat. Terkait adanya meja dan kursi milik tempat usaha kuliner berada di sepanjang trotoar Kayutangan Heritage. Keberadaan meja dan kursi tersebut, tentunya mengganggu kenyamanan pengunjung Kayutangan Heritage," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (22/7/2022).

Karena hal itu mengganggu kenyamanan pengunjung, Satpol PP Kota Malang memberikan tindakan tegas.

"Ada sekitar lima tempat usaha yang kita lakukan penindakan. Karena tempat usaha tersebut, terbukti meletakkan meja dan kursi di area trotoar dan melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan," ujar Rahmat Hidayat.

"Untuk meja dan kursinya, langsung kami amankan dan kami bawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang. Lalu untuk pemilik usaha, kami berikan BAP dan kami panggil hari ini untuk sidang tipiring," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Hidayat mengimbau kepada para pemilik usaha untuk mematuhi aturan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

"Perlu kami tegaskan, trotoar berfungsi untuk pejalan kaki dan merupakan fasilitas umum. Kami berharap semua masyarakat Kota Malang, untuk bisa mematuhi aturan yang telah ada. Sehingga, kawasan-kawasan di wilayah Kota Malang dapat tertata dengan baik," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved