Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Peras Warga Puluhan Juta Rupiah, Wartawan dan ASN di Madura Diciduk Polisi, Begini Modus Pelaku

Peras warga hingga puluhan juta rupiah, wartawan dan ASN di Madura diciduk polisi, begini modus pelaku melancarkan aksinya.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian
Wartawan media online dan aparatur sipil negara (ASN) di Madura diciduk polisi karena melakukan pemerasan kepada warga, Sabtu (23/7/2022). 

Selain itu, sebuah ponsel Samsung Galaxy A03 warna hitam dan ponsel iPhone 7 juga diamankan sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah ID Card Media dan pakaian hem milik oknum wartawan yang bertuliskan nama medianya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, oknum wartawan media online itu mengaku tidak memeras, namun membantu korban untuk menyelesaikan masalah terkait pemberitaan yang diberitakan melalui media online tempatnya bekerja.

Namun dari penjelasan tersangka ASB, oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 80 juta terhadap korban sebagai ganti penghapusan berita.

Permintaan uang sebesar itu sempat terjadi tawar menawar, hingga turun menjadi Rp 60 juta.

Hingga akhirnya terjadi kesepakatan meminta Rp 30 juta.

"Semua proses tawar menawar tersebut melalui ASB sebagai perantara yang mengomunikasikan terhadap korban," ungkap AKBP Rogib Triyanto.

Bahkan pengakuan tersangka, bila korban tidak memberi uang sesuai permintaannya dan mengulur waktu pembayaran, maka mengancam akan mengunggah berita lain terkait penggunaan Dana Desa yang diduga diselewengkan di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Penuturan AKBP Rogib Triyanto, tersangka oknum wartawan itu memanfaatkan pekerjaannya sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dengan menakut-nakuti korban dan akan menyebarkan berita penyelewengan dana desa.

Kini tersangka MS dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Sedangkan tersangka ASB dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman dengan ancaman penjara 9 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Madura

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved