Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

DPRD Desak Semua Hotel di Surabaya Tuntaskan SLF Tahun Ini, Ketua Komisi A: Permudah Pengurusan

DPRD desak semua hotel di Surabaya tuntaskan SLF tahun ini, Ketua Komisi A: Permudah pengurusan, minta pemkot beri layanan optimal, dan dipermudah.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Nuraini Faiq
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna meminta agar seluruh hotel menuntaskan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi terpenuhinya standar keselamatan bangunan di Surabaya, Senin (25/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi A DPRD Kota Surabaya memberi perhatian khusus terhadap standar keselamatan bangunan gedung, mal, dan hotel yang ada di Kota Surabaya.

Mereka mendesak agar seluruh hotel di Kota Surabaya segera menuntaskan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sertifikat tersebut sebagai tolok ukur akan standar keselamatan gedung.

Beberapa hari terakhir, semua hotel didorong untuk menyelesaikan dan menuntaskan SLF.

"Tahun ini semua hotel harus ber-SLF," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna, Senin (25/7/2022).

Dia juga meminta Pemkot Surabaya memberi layanan optimal pada penuntasan pengurusan SLF. Layanan harus dipermudah agar seluruh hotel atau bangunan yang ada di Surabaya memberi jaminan keselamatan bagi pengunjung dan tamu.

Pemkot juga harus mendorong agar semua hotel patuh dan menaati SLF. Komisi A akan terus melakukan langkah untuk membantu pemkot dalam penegakan peraturan, baik Perda maupun Perwali.

Salah satunya tentang penertiban izin operasional hotel yang berkaitan dengan SLF.

Pihak hotel perlu memahami tentang SLF. Ketertiban operasional hotel, salah satunya harus melengkapi SLF.

Komisi A berharap semua hotel patuh pada syarat SLF. Yang utama adalah kemauan dari pengusaha untuk patuh. Jangan beralasan terkena dampak pandemi Covid-19 atau tidak mempunyai dana untuk mengurusnya.

Dikatakan Pertiwi Ayu Khrisna, aturan harus ditegakkan demi keselamatan bersama.

“Termasuk menertibkan pengusaha yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran agar tidak merugikan orang lain,” tutur politisi Partai Golkar ini. 

Minta PHRI Berperan

Komisi A lebih lanjut meminta pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Surabaya bisa menjelaskan kepada para pengusaha hotel terkait pentingnya SLF, maupun terkait temuan pelanggaran.

Kewajiban SLF telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 51 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya (DPRKPP), Reinhard Oliver mengatakan, pihaknya akan jemput bola terkait kendala hotel yang belum memiliki izin SLF.

"Kami dari pemkot bersama tim SLF akan kita kumpulkan mereka (pengusaha pengelola hotel) agar tidak bingung lagi," ujar Reinhard Oliver.

Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan Perwali 38 Tahun 2019 tentang pelaksanaan sanksi Perda bangunan.

Sementara itu, Ketua Korwil Harian PHRI Kota Surabaya, Puguh Sugeng Sutrisno mengaku, pernah menyampaikan kepada seluruh pengelola hotel untuk segara mengurus SLF melalui online, bahkan pernah mengundang dinas terkait untuk memberikan penjelasan tersebut.

"Bagaimana cara kita untuk mendapat SLF termasuk perizinan semuanya. Saya kira tidak sulit kok. Hanya 12 hari kerja,” ungkap Puguh Sugeng Sutrisno.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved