Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Gara-gara Rokok Tanpa Pita Cukai, Pria Asal Bantur Malang Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Terdakwa perkara tindak pidana cukai, Edi Setiawan (27), warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang jalani sidang tuntutan di Pengadilan 

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Humas Kejari Kota Malang
Terdakwa Edi Setiawan saat mengikuti sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kelas I Malang. Edi mendapat tuntutan tersebut usai miliki ratusan rokok tanpa pita cukai 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terdakwa perkara tindak pidana cukai, Edi Setiawan (27), warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Senin (25/7/2022).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Edi Setiawan mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan secara detail persidangan tersebut.

"Jadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menuntut terdakwa dengan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Dan atas perbuatannya itu, terdakwa dituntut selama 1 tahun dan 10 bulan penjara dengan denda Rp.230.400.000, subsidair pidana kurungan paling lama 6 bulan," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa dituntut dengan hukuman tersebut.

"Untuk hal yang memberatkan,  perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 115.200.000 dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran rokok illegal. Untuk hal yang meringankan, terdakwa terus terang dan menyesali perbuatannya," ungkapnya.

Baca juga: Miliki Belasan Dus Rokok Tanpa Pita Cukai, Pria Asal Bantur Malang Segera Dihadapkan Ke Meja Hijau

Dirinya juga menambahkan, sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan.

"Agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pledoi yang akan dilaksanakan pada Senin (1/8/2022)," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Edi Setiawan (27) ditangkap oleh petugas Bea Cukai Malang.

Saat itu, pada Selasa (29/3/2022) malam, ia sedang mengendarai mobil Isuzu Panther di Jalan Danau Toba Kecamatan Kedungkandang. Saat melintas di jalan tersebut, ia dihentikan dan dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Malang.

Ternyata, dari dalam mobilnya ditemukan 12 dus berisi 192 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek New Unggul Exclusive tanpa dilekati pita cukai.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved