Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Geger Dugaan Pencabulan Bocah 11 Tahun di Sumenep, Kades Jambu Sebut Pelaku Bukan Warganya

Kepala Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Sumenep Benny Wahyudi menyatakan bahwa ZT (46) yang jadi terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan bukan warganya

Tribunnews Kupang
Ilustrasi pencabulan bocah 11 tahun di Sumenep. Kepala Desa Jambu menyebut pelaku bukan warganya karena sudah pindah domisili 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Kepala Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Sumenep Benny Wahyudi menyatakan bahwa ZT (46) yang jadi terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan bukan warganya.

Pernyataan itu disampaikan setelah ada keterangan polisi, bahwa ZT berasal dari Desa Jambu, Kecamatan Lenteng yang sudah tega setubuhi bocah usia 11 tahun pada hari Minggu (2/7/2022).

"Yang bersangkutan memang anak salah satu kiai tersohor di Desa Jambu, namun sudah pindah domisili ke salah satu desa di wilayah kecamatan batuputih dan infonya disana juga mempunyai pondok pesantren yang lumayan besar," kata Benny Wahyudi, Selasa (26/7/2022).

Data itu bisa dibuktikan lanjutnya, sesuai di data base desa bahwa nama ZT tersebut sudah tidak ada. Hanya tinggal ibu dan saudaranya yang masih terdaftar sebagai warga di desa jambu tersebut.

Baca juga: Beri Uang Rp 50 Ribu ke Gadis Cilik, Pria Madura Ternyata Punya Niat Jahat, Baju Sobek Buktinya

Soal tempat kejadian dugaan persetubuhan dan pencabulan itu katanya, diakuinya dilakukan di rumahnya sendiri ZT (rumah asal) tepatnya di desa jambu.

"Yang bersangkutan sudah lama menikah, terkait pindah domisili yang bersangkutan tidak tahu kapan, karena saya baru menjabat sebagai kepala desa jambu. Akan tetapi yang jelas nama ZT terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan sudah tidak terdaftar sebagai warga desa jambu," paparnya.

Untuk diketahui sebelumnya, ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (25/7/2022).

ZT ditangkap karena atas dugaan perkara tindak pidana persetubuhan dan pecabulan terhadap anak bernama Bunga (nama samaran) yang masih berusia 11 tahun.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan kronologi peristiwa kasus pencabulan dan pemerkosaan tersebut.

Pelaku yang berprofesi wiraswasta itu awalnya melihat korban Bunga  (11) saat sedang menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan  ZT  menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah ZT.

"Korban Bunga di bawa ke rumah pelaku, tepatnya di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Sumenep," ungkapnya, Selasa (26/7/2022).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menambahkan, bahwa korban dan pelaku tidak saling kenal.

"Korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya korban disetubuhi di rumahnya," jelasnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar dan begitu punya kesempatan korban melarikan diri menangis duduk di dekat warung milik saksi S.

Kemudian, setelah itulah Bunga menceritakan kejadian yang telah dialaminya.

Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.

Dari kejadian tersebut lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru.

Selain itu, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-,  Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU  No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved