Berita Entertainment
Telanjur Senang Tak Dibui, Nasib Nikita Mirzani Terancam Imbas Aksi 200 Orang ini, 'Tak Main-main'
Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra tapi tak ditahan. Kini nasib terancam lagi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Keputusan polisi tak menahan Nikita Mirzani menuai reaksi negatif dari publik.
Baru-baru ini, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Pekan lalu, Nikita Mirzani ditangkap petugas Polresta Serang Kota di depan pusat pertokoan di Senayan, Jakarta Pusat.
Lalu, dia menjalani pemeriksaan dan mendekam di Polresta Serang Kota semalaman.
Setelah lebih dari 24 jam ditahan, Nikita Mirzani dikembalikan ke rumah atas alasan kemanusian.
Baca juga: Tahu Temannya Diserang Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Langsung Semprot Nyai, Ketahuan Sama Aku
Atas keputusan ini, Nikita Mirzani pun bersyukur.
Namun, nasib wanita yang akrab disapa Nyai itu kini terancam lagi.
Dikutip TribunJatim.com dari TribunTangerang, pengacara Indra Tarigan yang mewakili Dito Mahendra akan membuat petisi demi penjarakan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Indra Tarigan yang pengacara Dito Mahendra itu akan mengumpulkan 200 tanda tangan pengacara.
Baca juga: Tak Jadi Ditahan, Nikita Mirzani Kini Sindir Musuhnya, Gercep Serang Nindy & Dito: Jangan Ngumpet!
Alasannya, penahanan terhadap Nikita Mirzani dibatalkan oleh pihak kepolisian.
Dia mendesak agar pihak penyidik berlaku adil dalam mengambil langkah hukum terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Selain itu, Indra Tarigan mengaitkannya dengan laporan kasusnya terhadap Nikita Mirzani yang juga dibatalkan penahanannya.
Kasus Indra Tarigan terhadap Nikita Mirzani ini juga dugaan pencemaran nama baik.
"NM (Nikita Mirzani-Red) ini sudah saya laporkan selama 3 tahun, ada perubahan dari tersangka menjadi saksi. Itu yang enggak bisa kita terima. Itu atas ulah siapa?" ujar Indra Tarigan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Hempas John Hopkins, Nikita Mirzani Kini Gaet Pengusaha, Ternyata Bukan Bule, Fitri Salhuteru Setuju
Kali ini, petisi itu ditujukan kepada pemerintah pusat dan aparat terkait.
"Kami mohon kepada Bapak Presiden beserta Bapak Kapolri dan DPR RI Komisi III agar ditindak, dan kami tidak main-main dalam hal ini," ujar Indra Tarigan.
Dia menyinggung kasus yang pernah dijalani almarhum Vanessa Angel dengan kasus Nikita Mirzani.
"Ada beberapa pembuktian kok, kalau bicara kemanusiaan, contoh almarhumah Vanessa Angel, anaknya masih 4 bulan tetap ditahan."
"Belum lagi ada di Aceh, di Jawa, dan lain-lain. Kami dari beberapa teman teman lawyer sangat tidak menginginkan hal ini," ucapnya lagi.
Baca juga: Perjalanan Konflik Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra, Bermula dari Cibiran, Kini Ditangkap Paksa
Pengacara lain yang mendukung upaya Indra Tarigan membuat petisi yakni pengacara Yafet Rissy.
Dia juga menyayangkan keputusan pihak berwajib terkait pembatalan penahanan Nikita Mirzani dengan alasan apa pun.
"Saya selaku kuasa hukum Dito Mahendra tentu menghormati keputusan penyidik," katanya.
"Di sisi lain banyak juga yang mempertanyakan kenapa setelah ditangkap dengan upaya yang begitu maksimal tapi dilepaskan begitu saja," kata Yafet Rissy.

Memang banyak yang menilai, keputusan polisi dianggap tidak adil apabila disandingkan dengan kasus lain.
Warganet membandingkan kasus Nikita Mirzani dengan nasib ibu muda di Aceh dan Lampung yang tetap ditahan meskipun membawa bayinya.
Hingga tagar #KeadilanTebangPilih menjadi salah satu trending topik di Twitter.
Warganet mengungkapkan kekecewaan dan perbedaan perlakukan hukum antara Nikita Mirzani dengan ibu muda di Lampung itu
"Tak sedikit wanita yang terpaksa merawat
anaknya didalam penjara, Kenapa seorang artis justru melenggang bebas dari tahanan hanya karena alasan kemanusiaan? Apakah dia adalah aset yang harus diselamatkan? #KeadilanTebangPilih," tulis @Rourin02
"Ada artis yg dibebaskan dari penjara dgn alasan kemanusiaan mengingat tersangka ada anak yg harus dirawat, Sementara ibu ini harus mendekam dipenjara bersama anaknya yg masih balita, #KeadilanTebangPilih," tulis @Thavit_Amoura
"Tegakkan keadilan baik pada hal yang engkau senangi atau hal yang engkau benci. Jangan memilih memilah mana yang boleh dan mana yang tidak menurut kehendakmu. Karena dengan adanya pengecualian untuk menegakkan keadilan, yang akan terjadi adalah #KeadilanTebangPilih," tulis @Ratu_Tagar
Baca juga: Perjalanan Konflik Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra, Bermula dari Cibiran, Kini Ditangkap Paksa
Isma terpaksa membawa bayinya tidur bersamanya di dalam sel yang dingin dan bernyamuk karena masih menyusu.
Sebelumnya Isma sudah menjalani hukuman selama 21 hari sebagai tahanan rumah.
Sedangkan hukuman yang dijalani setelah eksekusi baru enam hari atau terhitung pada 24 Februari 2021.
Isma dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2021 siang.
Baca juga: Pantas Fitri Salhuteru Ngotot Bela Nikita Mirzani, Terkuak Pengorbanan Nyai Ajak Berteman, Kasihan
Namun, setelah 10 jam menjalani hukuman, ia bersama bayinya enam bulan harus dirawat di RSU Cut Meutia Aceh Utara.
Ia syok, sehingga kondisi kesehatannya drop. Setelah tiga hari menjalani perawatan, Isma kembali menjalani hukuman dan ikut membawa bayinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Isma dihukum tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara pada 8 Februari 2021.
Isma dihukum karena melanggar UU ITE. Ia mengunggah video pertengkaran pihak keluarganya dengan Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunddon, T Bakhtiar.