Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kominfo Blokir Steam, Dota, hingga Yahoo, Tidak Bersifat Permanen, Minta Perhatikan Kewajiban PSE

Kominfo resmi melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap beberapa aplikasi pada hari ini, Sabtu (30/7/2022).

kominfo.go.id
Kominfo memblokir aplikasi Steam, Epic Games, Dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin. 

TRIBUNJATIM.COM - Kominfo blokir Steam, Epic Games, Dota dan beberapa aplikasi lainnya.

Ada alasan di balik pemblokiran tersebut.

Kominfo memblokir aplikasi Steam, Epic Games, Dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin.

Mengutip dari kominfo.go.id, pemblokiran tersebut dilakukan karena 10 aplikasi tersebut tidak mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Pemblokiran terhadap beberapa aplikasi tersebut sebelumnya sudah didahului dengan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang mengawasi kegiatan SE terkait.

Baca juga: Warga Blokir Akses Masuk ke Situs Kumitir Mojokerto, Ini Pemicunya

Alasan Kominfo Blokir Beberapa Aplikasi

Melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022, Kominfo telah menginformasikan mengenai pemblokiran akses pada beberapa aplikasi.

Alasan Kominfo memblokir beberapa aplikasi pada hari ini, karena aplikasi-aplikasi tersebut tidak melakukan pendaftaran SE hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Padahal disebutkan jika pendaftaran SE ini wajib dilakukan oleh beberapa SE yang memiliki trafik tinggi di Indonesia.

Pemblokiran dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi pemblokiran oleh Kominfo ini juga tidak bersifat permanen, artinya Kominfo akan membuka kembali sistem elektronik tersebut jika telah melakukan proses pendaftaran sistem elektroniknya.

Baca juga: Bank Madiun Luncurkan Aplikasi Madiun Pay,  Bikin Masyarakat Semakin Mudah Bertransaksi

Berdasarkan informasi dari Kementerian kominfo, pihaknya sudah melakukan upaya pengiriman surat kepada para penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik terpopuler tersebut pada 22 Juli 2022.

Melalui surat tersebut Kominfo memberitahukan kembali mengenai kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Surat pemberitahuan terdebut telah terkirim pada tanggal 23 Juli 2022.

Pemblokiran dilakukan sesuai dengan pengamatan dari Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Agar pemblokiran sistem elektronik dari beberapa aplikasi dapat dibuka kembali dan normal kembali, PSE harus segera menyelesaikan proses pendaftaran dengan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Kenalkan Aplikasi JMO ke Masyarakat

Kini Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia.

Menurut data terakhir dari Kominfo, saat ini tercatat ada 5.394 PSE yang telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE).

Sistem elektronik yang telah mendaftar tersebut, terdiri dari 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Maka dihimbau bagi seluruh PSE lingkup privat agar segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id.

Baca juga: Ada Hadiah Bagi Pangguna Aplikasi Jogo Malang Presisi yang Aktif Berikan Informasi

Mengapa Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini Diwajibkan oleh Kominfo?

Pendaftaran Sistem Elektronik ini wajib dilakukan karena  merupakan wujud komitmen PSE bersama Pemerintah untuk menghadirkan perlindungan pengguna internet.

Kominfo berkomitmen untuk melindungi pengguna konsumen dan melindungi data pribadi pengguna agar ruang digital dapat digunakan secara aman dan produktif.

Ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian atau lembaga terkait pengoperasian PSE bagi konsumen.

Melalui kewajiban pendaftaran PSE, nantinya diharapkan agar kendala-kendala yang sebelumnya terjadi pada PSE dpaat diatasi dan dapat berkurang secara signifikan.

Kominfo juga menyampaikan bahwa jika ada PSE yang mengalami hambatan teknis dalam proses pendaftaran, dapat mengakses panduan pendaftaran melalui tautan https://s.id/pendaftaranpseprivat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita terkait Kominfo lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved