Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Pembangunan Gereja di Lumajang Dapat Penolakan Warga, Bupati Cak Thoriq Keluarkan 3 Keputusan

Pembangunan gereja di Lumajang mendapatkan penolakan warga, Bupati Cak Thoriq keluarkan 3 keputusan, apa saja? Ini penjelasannya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Renovasi Gereja Pantekosta di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Lumajang, terhenti karena mendapat sejumlah penolakan warga, Selasa (2/8/2022). Kini, tempat itu dikembalikan menjadi rumah pendeta, bukan gereja. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pembangunan Gereja Pantekosta di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Lumajang, mendapat penolakan warga.

Pemerintah Kabupaten Lumajang pun berusaha mencari solusi permasalahan tersebut, Selasa (2/8/2022).

Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) turut dilibatkan untuk menggali fakta yang melatarbelakangi penolakan tersebut.

Rupanya protes penolakan ini muncul karena ada sejumlah warga yang meyakini bahwa pemilik tanah tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mendirikan gereja.

Padahal, umat Kristen ternyata sudah melaksanakan ibadah di tempat tersebut sejak tahun 1972. Bangunan itu, dulunya tempat tinggal seorang pendeta. 

Seiring berjalannya waktu, jumlah jemaat yang melakukan ibadah di rumah pendeta semakin banyak.

Umat Kristen pada tahun 2005 berencana melakukan renovasi rumah tersebut agar menjadi layak disebut tempat ibadah.

Sebelum renovasi dilakukan, pihak pendeta dan umat Kristen telah merundingkan niatan tersebut dengan jajaran forkopimca setempat. 

Saat itu, persetujuan renovasi bangunan rumah menjadi gereja telah disepakati. Umat Kristen semula mengira proses ini bisa menjadi bahan persetujuan. Namun nyatanya, justru malah memicu kesalahpahaman.

Hingga tahun 2022, ketika umat kembali mencoba melakukan renovasi, kesalahpahaman itu semakin menajam di permukaan.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, untuk menengahi masalah ini, pihaknya mengeluarkan 3 poin keputusan.

Pertama, renovasi tetap bisa dilanjutkan dengan catatan bangunan kembali menjadi fungsi awal menjadi tempat tinggal pendeta. Selanjutnya pemda akan mencari lahan pengganti yang lebih representatif untuk membangun sebuah gereja.

Kedua, pihaknya berjanji akan membantu pengurusan izin legalitasnya. 

"Pemda akan memfasilitasi adanya gereja untuk umat Kristen Pantekosta. Nanti kami akan lakukan keputusan lokasi secara bersama-sama dan fasilitasnya dari pemda," kata pria yang karib disapa Cak Thoriq itu.

Menurutnya, pemindahan gereja tersebut dipastikan akan tetap melewati sejumlah prosedur yang sudah diatur. Baik soal syarat administrasif maupun pemberian pemahaman pada masyarakat setempat yang bakal dibangun gereja.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Akhmat mengatakan, tiga solusi itu merupakan pilihan terbaik dalam meredam ketegangan antarumat beragama. Namun, politisi PPP itu meminta Pemkab Lumajang segera memberikan kepastian mengenai fasilitasi pembangunan gereja. Sebab, dalam forum tersebut, mengenai lokasi pemindahan masih belum diketahui. 

"Saya lihat ini sudah tidak ada masalah yang berarti. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah memfasilitasi itu supaya cepat selesai. Karena mereka juga membutuhkan tempat ibadah yang representatif, aman dan nyaman untuk beribadah," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Lumajang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved