Breaking News

Berita Surabaya

Selamatkan Aset Negara, PT KAI Daop 8 Surabaya Amankan Lahan di Jalan Ambengan

Selamatkan aset negara, PT KAI Daop 8 Surabaya mengamankan lahan di Jalan Ambengan Surabaya. Sebelumnya lahan itu dipergunakan untuk tempat usaha.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Petugas keamanan PT KAI Daop 8 Surabaya saat mengamankan lahan aset di Jalan Ambengan No 91A Surabaya, Selasa (2/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban lahan di Jalan Ambengan No 91 A Surabaya, Selasa (2/8/2022).

Hal itu dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI dari upaya penyerobotan, pemanfaatan dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian/persewaan.

Total lahan aset yang diamankan seluas 1.672 m2.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum.

"Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset," kata Luqman Arif.

Dia menambahkan, sebelum melakukan penertiban aset, PT KAI Daop 8 Surabaya telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 6 Juli 2022, SP 2 tanggal 13 Juli 2022, dan SP 3 tanggal 18 Juli 2022.

Bahkan, lanjutnya, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.

"Jadi, sebelum ditertibkan, lahan yang berlokasi di sebelah Jalan Raya Ambengan tersebut dipergunakan oleh empat orang untuk usaha jual minuman es degan, kandang burung dara, meubeler dan tempat tinggal non permanen," ujarnya.

"Setelah dilakukan upaya persuasif dan diberikan surat peringatan, mereka akhirnya mengosongkan lahan tersebut, dan untuk menghindari lahan tersebut dipergunakan kembali, maka hari ini tim penertiban KAI Daop 8 langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang. Nantinya, setelah menertibkan aset di Jalan Ambengan, tim akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut,” jelas Luqman.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved