Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ajudan Jenderal Ferdy Tembak Brigadir J

Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Baku Tembak di Rumah Irjen Sambo 'Bukan Bela Diri'

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Disampaikan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Hefty Suud
Kolase TribunJambi.com Aryo Tondang - via FotoKita
Ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Menurut Andi, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Inilah pengakuan Bharada E soal kematian Brigadir J. Istri Irjen Ferdy Sambo punya janji?
Inilah pengakuan Bharada E soal kematian Brigadir J. Istri Irjen Ferdy Sambo punya janji? (via FotoKita - TribunMedan)

3. Ancaman hukuman Bharada E

Adapun pasal yang disangkakan yakni Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Baca juga: Benarkah Brigadir J Pernah Pakai Parfum Istri Ferdy Sambo? Kamaruddin Tagih Buktinya: Makin Ngawur

4. Bharada E ditahan

Andi menjelaskan, saat ini Bharada E masih menjalani pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai tersangka.

Menurut Andi, demi kepentingan penyelidikan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangaka Bharada E.

"Nanti langsung akan kita tangkap dan ditahan," ujar Andi.

5. Bukan bela diri

Brigjen Andi Rian mengatakan Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada E dalam baku tembak dengan Brigadir J.

Menurut dia, hal itu didapat dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti.

6. Tersangka pembunuhan

"Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas," ujar Andi

Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved