Berita Gresik
Tak Mampu Lunasi Utang, Warga Gresik Harus Kehilangan Rumahnya di GKB, Penghuni: Belum Tau ke mana?
Warga di Gresik harus merelakan rumahnya yang berada di perum Gresik Kota Baru karena tunggakan utang
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Gara-gara memiliki tunggakan utang di bank hingga puluhan juta. Seorang warga di Gresik harus merelakan rumahnya yang berada di perum Gresik Kota Baru, Jalan Banjar Baru VIII/36 Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Kamis (4/8/2022).
Kawasan Gresik Kota Baru (GKB) merupakan salah satu kawasan pemukiman elit di Kabupaten Gresik.
Pelaksanaan eksekusi itu dilakukan PN Gresik berdasarkan Penetapan Nomor:1/Eks.SHT/2022/PN Gsk, atas surat permohonan yang dilayangkan Davy Hindranata selaku kuasa dari Virnanda Adi Satria.
Sebidang tanah dan bangunan seluas 60 meter persegi itu diketahui sudah atas nama Virnanda.
Orang yang memenangkan lelang atas aset yang saat ini perkiraan harganya Rp 671 juta.
Indra Sapto Widodo sudah tidak bisa berbuat banyak. Petugas dari Pengadilan Negeri mengeksekusi rumahnya. Ini merupakan buntut tunggakan cicilan rumah sebesar Rp 53 juta.
Baca juga: Wanita di Kota Malang Jadikan Motor Teman sebagai Jaminan Utang, Modus Pura-pura Pinjam
Proses eksekusi berjalan dramatis. Pembacaan surat penetapan yang dilakukan Panitera PN Gresik sempat mendapat penolakan dari Indra dan sejumlah rekannya.
Bahkan Indra tidak mau meninggalkan rumahnya. Petugas dari Satpol PP dan polisi melakukan pengamanan. Gembok pagar dan kunci pintu rumahnya dijebol.
Sebidang tanah dan bangunan rumah yang dicicilnya sejak tahun 2008 itu dikosongkan.
Semua barang dan perabotan rumah dikeluarkan satu persatu.
Keluarganya masih berada di dalam rumah dua lantai itu harus keluar saat itu juga.
Indra langsung lemas. Menangis dan meratapi. Dia tidak bisa berbuat banyak. Termasuk kepastian setelah rumahnya dieksekusi.
"Belum tahu kemana," kata Indra dengan raut wajah sedih.
Dinilai wanprestasi, akhirnya pihak bank menjual rumah tersebut. Keluarga Indra menilai banyak kejanggalan dalam proses yang terjadi.