Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Hasil Ijtima Ulama MUI Jawa Timur Putuskan Paylater Berbunga Hukumnya Haram, Soroti Akad

Hasil Ijtima Ulama MUI Jawa Timur memutuskan Paylater berbunga hukumnya haram, soroti akad. Begini penjelasannya!

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan, menjelaskan hasil Ijtima Ulama terkait Paylater, Jumat (5/8/2022).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam Ijtima Ulama yang dilaksanakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pekan lalu di Surabaya, MUI membahas tentang Paylater.

Sebagai informasi, secara umum Paylater merupakan layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama. 

Dalam Ijtima Ulama itu, hasilnya, sistem Paylater dengan menggunakan akad utang piutang dan terdapat ketentuan bunga, dihukumi haram dan akadnya tidak sah. Pemerintah diharapkan mendorong para pelaku usaha digital dengan sistem Paylater agar menerapkan prinsip syariah

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan menerangkan, secara prinsip memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif. 

Hanya saja, tidak boleh bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yakni menolong sesama, serta tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah. 

"Paylater sebagai metode itu sah-sah saja. Tetapi, akad di dalam Paylater harus sesuai dengan prinsip syariah. Yang kita soroti dan hukumi adalah akadnya," kata KH Sholihin Hasan saat ditemui di Kantor MUI Jatim, Jumat (5/8/2022). 

Menurutnya, hukum haram berlaku jika terdapat ketentuan bunga, lantaran hal ini termasuk riba. Namun berbeda, jika sistem Paylater dengan akad utang piutang dan terdapat ketentuan bunga hanya untuk administrasi yang rasional, maka dihukumi boleh. 

Di sisi lain, sistem Paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia Paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh. Sekalipun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.

"Itu hukumnya boleh, tidak apa-apa walaupun harganya berbeda dengan harga pasaran. Ini menunjukkan bahwa yang kita soroti bukan Paylater sebagai metode. Tapi, akad yang ada di dalamnya," jelas Kiai Sholihin. 

"Sehingga, kalau akadnya sesuai dengan prinsip syariah maka itu boleh. Sebaliknya, kalau tidak sesuai maka tentunya tidak boleh. Yang tidak boleh adalah transaksi Paylater menggunakan akad utang piutang yang ada bunganya," tambahnya. 

Lebih lanjut, MUI Jawa Timur juga memberikan sejumlah rekomendasi. Baik pemerintah maupun pelaku usaha diharapkan memperhatikan prinsip syariah

Pemerintah diharapkan mendorong pelaku usaha digital dengan sistem Paylater agar menerapkan prinsip syariah. Selain itu, MUI Jawa Timur juga meminta pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syariah dalam implementasi sistem Paylater

"Kemudian, menyerukan kepada masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem Paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," tuntasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved