Berita Jatim
Hasil Ijtima Ulama MUI Jawa Timur Putuskan Paylater Berbunga Hukumnya Haram, Soroti Akad
Hasil Ijtima Ulama MUI Jawa Timur memutuskan Paylater berbunga hukumnya haram, soroti akad. Begini penjelasannya!
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam Ijtima Ulama yang dilaksanakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pekan lalu di Surabaya, MUI membahas tentang Paylater.
Sebagai informasi, secara umum Paylater merupakan layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama.
Dalam Ijtima Ulama itu, hasilnya, sistem Paylater dengan menggunakan akad utang piutang dan terdapat ketentuan bunga, dihukumi haram dan akadnya tidak sah. Pemerintah diharapkan mendorong para pelaku usaha digital dengan sistem Paylater agar menerapkan prinsip syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan menerangkan, secara prinsip memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif.
Hanya saja, tidak boleh bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yakni menolong sesama, serta tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah.
"Paylater sebagai metode itu sah-sah saja. Tetapi, akad di dalam Paylater harus sesuai dengan prinsip syariah. Yang kita soroti dan hukumi adalah akadnya," kata KH Sholihin Hasan saat ditemui di Kantor MUI Jatim, Jumat (5/8/2022).
Menurutnya, hukum haram berlaku jika terdapat ketentuan bunga, lantaran hal ini termasuk riba. Namun berbeda, jika sistem Paylater dengan akad utang piutang dan terdapat ketentuan bunga hanya untuk administrasi yang rasional, maka dihukumi boleh.
Di sisi lain, sistem Paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia Paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh. Sekalipun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.
"Itu hukumnya boleh, tidak apa-apa walaupun harganya berbeda dengan harga pasaran. Ini menunjukkan bahwa yang kita soroti bukan Paylater sebagai metode. Tapi, akad yang ada di dalamnya," jelas Kiai Sholihin.
Ijtima Ulama
Paylater
MUI Jawa Timur
KH Sholihin Hasan
riba
prinsip syariah
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
5 Orang Penyelenggara Pemilu di Jawa Timur Dicatut Keanggotaan Parpol |
![]() |
---|
Bakal Dihadiri Ribuan Relawan, Gus Muhaimin Festival Jadi Bukti Keseriusan Kader Tatap Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Ribuan Pelat Putih Diberikan Polda Jatim untuk Kendaraan Baru, Bagaiman Nasib Pelat Hitam? |
![]() |
---|
Pemprov Jawa Timur Renovasi 1.952 Rumah Tidak Layak Huni dan Bangun 210 Jamban untuk Warga Tak Mampu |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Penyebab Perusakan Rumah Warga di Jember, Benarkah karena Balas Dendam? |
![]() |
---|