Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Momen Bayi yang Dibuang Dipertemukan dengan Ibunya di Tulungagung, Kini Dibawa Pulang Neneknya

TR (27) ibu asal Desa Gembuk, Kecamatan Kebonagung, Pacitan tak bisa menahan tangis, saat dipertemukan dengan anak bayinya di Polsek Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Bayi perempuan yang dibuang di depan UGD Puskesmas Campurdarat dibawa neneknya dari Ruang Mawar RSUD dr Iskak Tulungagung. Pada kesempatan itu juga ibu dan bayi dipertemukan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - TR (27) ibu asal Desa Gembuk, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan tak bisa menahan tangis, saat dipertemukan dengan anak bayinya.

TR adalah tersangka pembuangan bayi yang ditemukan di depan UGD RSUD Campurdarat pada Sabtu (30/7/2022) lalu. 

Tangisnya sudah pecah saat berjalan dari ruang tahanan Polsek Tulungagung Kota, tempatnya dititipkan selama menjalani penahanan. 

Sementara bayi perempuannya sudah ada di ruangan Kapolsek, Kompol Ernawan, bersama petugas Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung, Dinsos Pacitan, dan Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih. 

Pertemuan TR dan anak ketiganya ini untuk melepas kangen sebelum bayi perempuan ini dibawa pulang ke Pacitan. 

Apalagi sejak pembuangan itu, TR belum bertemu kembali dengan anaknya ini.

Baca juga: Begini Kondisi Bayi yang Ditinggal di UGD RSUD Campurdarat Tulungagung, Polisi Kejar Orang Tua Orok

"Kami mendampingi Dinsos Pacitan dan pihak keluarga untuk menjemput bayinya. Kami juga memberi kesempatan sang ibu untuk melihat anaknya,"  terang Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Tulungagung, Efif Sakti Wibowo

Sebelumnya, sekitar pukul 13.17 WIB, bayi digendong anaknya keluar dari Ruang Mawar RSUD dr Iskak Tulungagung. 

Rombongan lalu menuju ke Polsek Tulungagung Kota, untuk menemui TR. 

Menurut Efif, kondisi bayi dalam keadaan sehat dan tidak ada kendala untuk dibawa ke Pacitan. 

"Tidak ada kendala, bayi dalam kondisi sehat dan siap dibawa ke Pacitan. Nantinya bayi ini akan dirawat oleh neneknya," ucap  Efif.

Sementara Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Pacitan, Pujono, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tulungagung, Dinsos dan RSUD dr Iskak yang telah merawat bayi tersebut.

Baca juga: Nasib Bayi Malang yang Dibuang Ibu Kandung di Depan UGD RSUD Campurdarat Tulungagung

Selain itu semua proses penjemputan bayi juga difasilitasi dengan baik.

Pujono memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan ke keluarga TR.

"Selain neneknya, ada pamannya juga yang ikut merawat. Selain Dinsos, UPPA dan Puskesmas setempat juga akan mendampingi," ujar Pujono. 

TR adalah ibu dua anak dengan status janda, karena baru cerai dengan suaminya.

Dia kenalan dengan warga satu desanya, TMN alias Thuleng pada Desember 2021 dan melakukan hubungan badan

TR mengetahui kehamilannya pada Januari 2022 setelah menggunakan test pack. 

Dalam keadaan hamil, TR mulai bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya pada Mei 2022. 

Selama bekerja ia berhasil menyembunyikan kehamilannya dari majikan.

Selama di Surabaya ini TR berkenalan dan pacaran dengan AP, warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung.

Hingga 26 Juli 2022 TR melahirkan di kamar mandi majikannya, sebelum dibawa ke sebuah rumah sakit bersalin di Jalan Raya Lontar Surabaya.

TR pamit pulang ke Pacitan, dengan alasan cuti melahirkan pada Jumat (29/7/2022) malam dengan mobil carteran. 

Namun ia menuju ke Tulungagung, bermaksud menemui kekasihnya, AP.

Ia tiba di RSUD Campurdarat atau Puskesmas Campurdarat lama pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ia lalu meletakkan anaknya di atas meja kaca yang ada di depan UGD RSUD Campurdarat yang masih sepi.

Ia kemudian minta dijemput oleh orang suruhan AP, lalu menuju Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung.

Bayi perempuan yang ditinggalkan ditemukan Satpam proyek pada pukul 05.00 WIB. 

TR lalu ditangkap Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (1/8/2022) pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Trenggalek, saat berduaan dengan AP.

TR terancam  hukuman 5 tahun penjara karena menelantarkan anak, sesuai  pasal  76B junto 77B Undang-undang Perlindungan Anak. 

Ia juga terancam hukuman 5 tahun 6 bulan, karena sengaja menaruh bayinya agar dipungut orang dan bebas dari tanggung jawab pemeliharaan, seperti pasal 305 undang-undang yang sama.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved