Penangkapan DPO Pencabulan Jombang
Tegaskan Suaminya Difitnah, Istri Mas Bechi Sebut Soal 'Gerombolan' dan Merayu: Banyak Pelakor
Tegaskan kasus pelecehan seksual yang menjerat sang suami adalah fitnah, istri Mas Bechi sebut soal 'gerombolan' dan korban merayu: Banyak pelakor.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Sunnah menyebut, kasus kejahatan seksual yang dituduhkan terhadap suami tak ubahnya, fitnah besar yang telah didesain sedemikian rupa guna menjatuhkan harkat martabat dan marwah sosok Mas Bechi yang merupakan putra pemimpin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang.
Dia melanjutkan, fitnah telah dilakukan bahkan beberapa tahun sebelum kasus akhirnya sampai di meja hijau persidangan. Sunnah menyebut, asal muasal fitnah pertama kali diembuskan oleh sebuah kelompok yang disebut 'gerombolan' yang bersekutu melawan dominasi ponpes.
"Sudah bukan hitungan 1 atau 2 kali. Fitnah itu sudah berkali-kali. Tapi waktu kali ini, mereka masukkan ke media. Dan itu yang membuat keluarga, tidak terima dan marah. Akhirnya berita yang berkembang di media, negatif sekali tentang Mas Bechi," ungkapnya.
Karena ia sangat yakin kalau kasus tersebut sebatas fitnah yang direkayasa oleh sebuah kelompok tertentu yang terlibat dalam dinamika organisasi ponpes.
Sunnah malah menantang, pihak saksi yang mengaku sebagai korban dari tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Mas Bechi untuk berani jujur mengatakan semua kebenaran di depan persidangan yang bergulir nantinya.
"Bagaimana perasaan dia. Kita sama-sama perempuan, kalau suami kita difitnah sampai dibawa kasus hukum, apalagi kasusnya sangat keji, bagaimana? Betapa saya sangat tidak terimanya dengan kejadian ini," terangnya.
Apalagi saat proses persidangan atas suaminya mulai bergulir dan ternyata didapati bahwa jumlah korban yang tertulis dalam dakwaan persidangan berjumlah lebih sedikit dari informasi bermuatan fitnah yang terlanjur menjadi pemberitaan media secara nasional.
Yang semula disampaikan oleh pihak penegak hukum berjumlah belasan orang. Kemudian, berkurang lagi menjadi lima orang korban. Dan akhirnya menyusut menjadi satu orang korban yang tertulis dalam surat dakwaan yang dilansir Kejaksaan Negeri Jombang, bernomor registrasi perkara: PDM-339/M.2.25/VII/2022.
Dan surat dakwaan tersebut telah ditandatangani oleh sembilan orang JPU, Jumat (8/7/2022).
Bahwa, tertulis, saksi korban berjumlah satu orang yakni seorang perempuan berinisial MNK alias M. Sunnah makin yakin, jika suaminya hanyalah korban kekejaman fitnah.
"Pada saat kejadian yang dituduhkan, dia itu usianya sudah 20 tahun. Dan sekarang dia sudah berusia 25 tahun," tukasnya.
Keyakinan Sunnah atas hal tersebut, bukan semata-mata karena ia adalah istri sah dari Mas Bechi.
Sunnah juga mengaku, dirinya memperoleh dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana proses fitnah pelecehan seksual itu mulai dilancarkan pada sang suami.
Yakni, bermula dari pesan pribadi yang dilakukan korban langsung kepada nomor ponsel pribadi suaminya. Korban mengirimkan sejumlah data berupa foto, video dan pesan percakapan bernada syur.
"Karena saya tahu betul, sebetulnya, dia yang senang dengan suami saya, dia yang berusaha mendekati suami saya, dengan cerita, merayu lewat chatting, memanggil sayang, berkirim foto selfie," tambahnya.