Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penangkapan DPO Pencabulan Jombang

Bantah Semua Tuduhan Pencabulan, Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tantang Saksi Korban Sumpah Mubahalah

Bantah semua tuduhan pencabulan, Mas Bechi anak kiai di Jombang menantang saksi korban untuk melakukan sumpah mubahalah.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41) terdakwa kasus pencabulan santri putri, di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/8/2022). Bantah semua tuduhan pencabulan, Mas Bechi anak kiai di Jombang menantang saksi korban untuk melakukan sumpah mubahalah. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41), anak kiai di Jombang, terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes di Ploso Jombang, membantah semua keterangan saksi korban, yang menuduhnya melakukan rudapaksa, dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/8/2022). 

Melalui penasihat hukumnya, I Gede Pasek Suardika, Mas Bechi sampai menantang saksi korban yang menuduhnya melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut, untuk melakukan sumpah mubahalah

Mas Bechi meminta penasihat hukumnya untuk mengajukan keinginannya itu, yakni menantang sumpah mubahalah para saksi korban, ke majelis hakim persidangan.

"Terdakwa membantah adanya persetubuhan itu, beliau menawarkan pada majelis hakim berdua untuk melakukan sumpah mubahalah. Apakah dikabulkan apa tidak. Kita tunggu saja," katanya di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/8/2022). 

I Gede Pasek Suardika juga kembali mengulas sejumlah poin dakwaan, yang menyebut bahwa korban membuka sendiri pakaiannya. Padahal, dakwaan pada kliennya adalah pemerkosaan.

"Iya, dan terungkap, diakui oleh saksi. Saksi menyampaikan sendiri, dia buka sendiri (baju) dan semacamnya, tapi peristiwa itu dibantah oleh Mas Bechi tidak pernah ada," pungkasnya.

Sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan saksi itu, dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sepanjang kurun waktu itu, rencana memeriksa lima orang saksi menjadi hanya satu orang saksi.

Lanjutan pemeriksaan saksi tersebut, akan dilakukan pada Kamis (18/8/2022) dan Jumat (19/8/2022). Pasalnya, terdapat sekitar 40 orang saksi yang akan dilibatkan dalam persidangan perkara tersebut. 

Sebelumnya, mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mengangkut Mas Bechi, tiba di depan halaman Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, sekitar pukul 09.24 WIB. 

Mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah bertuliskan nomor 19, Mas Bechi yang diborgol kedua pergelangan tangannya berjalan dikawal petugas keamanan, menyurusi lorong Kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Tegaskan Suaminya Difitnah, Istri Mas Bechi Sebut Soal Gerombolan dan Merayu: Banyak Pelakor

Berjalan tegap nan santai, Mas Bechi sesekali menjawab pertanyaan awak media yang terlontar selama dirinya berjalan cepat menuju ke ruang tahanan sementara. 

"Alhamdulillah sehat. Enggeh (iya, seger waras)," ungkap Mas Bechi seraya berjalan membelah kerumunan awak media di depannya. 

Sidang lanjutan kelima yang dijalani Mas Bechi beragendakan pemeriksaan saksi. Informasinya, ada sekitar 4-5 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang yang dilakukan secara tertutup itu. 

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Serta Panitera Pengganti, dan Achmad Fajarisman. 

Sekitar pukul 10.47 WIB, Mas Bechi yang memakai masker tampak dibawa keluar dari ruang tahanan sementara untuk menuju ke Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved