Berita Tuban
PT IKSG di Tuban Buka Suara Soal Pemecatan 33 Pekerja: Tak Akan Dipekerjakan Kembali
PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Tuban buka suara soal pemecatan 33 pekerja: Mereka tidak akan dipekerjakan kembali.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Terkait pemecatan 33 pekerja di tempatnya, PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Tuban buka suara.
Hal itu disampaikan setelah aksi demo yang dilakukan ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Tuban, di PT IKSG Tuban, Senin (15/8/2022).
"Saya sampaikan kami memahami apa yang menjadi tuntutan dari karyawan, atas kebijakan PHK yang secara resmi disampaikan oleh PT Swabina Gatra selaku pihak yang mengelola pemborongan pekerjaan pembuatan kantong semen di IKSG," kata Senior Manager Human Capital PT IKSG, Sayekti kepada wartawan.
Sayekti menjelaskan, situasi ini merupakan kebijakan yang diambil untuk langkah efisiensi.
Terkait aksi pekerja, menurutnya manusiawi.
Dia mengatakan, objek pekerjaan berkurang, sehingga rasanya tidak mungkin mereka bekerja kembali.
Mereka dipecat terhitung 9 Agustus 2022 lalu, salah satu alasannya yaitu efisiensi. Sedangkan kalau masa habis kontrak adalah 1 Desember 2022 mendatang.
Baca juga: Demo Buruh di PT Industri Kemasan Semen Gresik di Tuban Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan
Perusahaan juga akan memberikan hak-hak pekerja yang sudah diputus kontrak, yang saat ini sedang diproses.
"33 orang yang sudah dipecat tidak akan dipekerjakan kembali, ini tidak dilakukan sepihak. Kita sudah bipartit (perundingan dengan buruh/pekerja), mediasi dengan Disnaker sudah dilakukan semua. Kalaupun ada petunjuk dari Dewan Pengawas Tenaga Kerja, maka akan kita evaluasi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, para buruh menggelaar aksi yang dipicu oleh pemecatan 33 pekerja di perusahaan PT IKSG.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji, mengatakan, ada pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja PT Swabina Gatra yang dipekerjakan di wilayah PT IKSG selaku perusahaan yang memproduksi kantong semen.
"Pemecatan oleh PT Swabina Gatra dianggap menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus tidak menghormati forum dialog yang masih berjalan," ujarnya saat aksi.
Ia menjelaskan, dengan dalih efesiensi yang selama ini disampaikan oleh perusahaan juga tidak didasari bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sehingga pihaknya menolak opsi PHK maupun pemotongan upah yang sebelumnya ditawarkan oleh perusahaan.