Cara Mudah
Cara Terbaru Hemat Listrik 2022 dan Amankan Meteran Agar Tak Diotak-atik, Dilengkapi Tarif per kWh
Sering mengeluh tagihan listrik naik? Padahal barang yang butuh listrik sedikit di rumah? Simak cara terbaru hemat listrik dan amankan meteran berikut
TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara kebutuhan pokok di rumah adalah konsumsi listrik.
Namun, sering kali ada keluhan soal tagihan listrik melonjak.
Padahal jika dilihat, kebutuhan elektronik ataupun barang yang membutuhkan listrik tidaklah banyak.
Akan tetapi, tetap saja tagihan listrik masih saja meroket.
Jangan khawatir, Tribun Jatim akan menyajikan tips mengamankan meteran listrik agar tak diotak-atik orang lain yang bisa jadi penyebabnya.
Bagaimana caranya?
Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik dari HP Android dan iPhone, Bisa Lewat PLN Mobile hingga WhatsApp
Berikut ini panduannya yang dikutip dari Kompas.com, cara terbaru hemat listrik dengan mengamankan meteran, Selasa (16/8/2022).
1. Pastikan listrik yang mengalir ke rumah adalah resmi listrik yang terdaftar sebagai pelanggan.
2. Pastikan pada meteran terpasang segel, baik segel untuk alat pembatas (pada Mini Circuit Breaker atau MCB), segel alat pengukur/segel meteorologi dan pada beberapa jenis meter ada juga segel pada kotak terminal.
3. Ajukan segala kebutuhan layanan PLN hanya melalui PLN Mobile atau Call Center 123 untuk memastikan petugas yang melayani Anda merupakan petugas resmi.
4. Jika pelanggan merasa ragu dan memerlukan bantuan pengecekan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) oleh PLN, dapat mengajukan permintaan pemeriksaan melalui PLN Mobile atau Call Center 123.

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik dan kWh Terpakai Via Online, Awasi Agar Tak Terjadi Tagihan Membengkak
Di sisi lain yang sering dipertanyakan adalah hemat mana token listrik dengan listrik pascabayar?
Inilah penjelasan secara rinci dengan tarifnya berikut ini:
Melalui akun Twitter resminya, @pln_123, PLN menegaskan perbedaan listrik prabayar dan pascabayar hanya pada metode pembayarannya.
Tarif per kWh prabayar dan pascabayar tetap ditentukan oleh golongan listrik.
Dengan menggunakan listrik prabayar, pelanggan dapat mengontrol pemakaian listriknya sesuai kebutuhan.
Selain itu, pembelian token prabayar juga tidak ada expired date-nya, sehingga pengguna listrik prabayar bisa memiliki cadangan token untuk menghindari kehabisan listrik mendadak.
Baca juga: Cara Mengetahui Besaran kWh yang Terpakai dalam Sebulan di Tagihan Listrik PLN, Lihat Panduannya
Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diimbau untuk tertib membayar listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Adapun tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini berbeda-beda pada masing-masing golongan pelanggan PLN non-subsidi. Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini:
Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Artikel cara mudah lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com