Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

5 Tersangka Kasus Narkoba di Probolinggo Disikat Polisi, Sejumlah Barang Ikut Diamankan

Para pengedar narkotika sebanyak 5 orang di kawasan Probolinggo dicokok polisi. Simak kronologinya

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Danendra Kusuma
Lima tersangka pengedar narkotika dicokok Polres Probolinggo. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo baru-baru ini menangkap para pengedar narkotika sebanyak 5 orang.

Kelima tersangka itu Muhammad Ali Makki (26) warga Desa Liprak Kulon, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Abdul Rahim (31) warga Desa Blado Wetan, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Sodik (29) warga Desa Sepoh Gembol, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Lalu, Yovi Diantoro (30) warga Desa Pondokwuluh, Leces, Kabupaten Probolinggo; dan Johansah (33) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya perederan gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap M Ali di Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Simpan Narkoba di Bungkus Rokok, Pria Pulau Sapeken Sumenep Diringkus Polisi

"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih," katanya, Kamis (18/8/2022).

Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan.

Pasalnya, Ali mengakui mendapatkan barang tersebut dari Abdul Rahim.

Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mendatangi rumah Abdul Rahim, di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Dari penangkapan terhadap Abdul Rahim, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.

"Dari keterangan Abdul Rahim sabu yang ia jual berasal dari Muhammad Sodik yang berada di Desa Sepoh Gembol, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan Abdul Rahim," terangnya.

Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, Sodik tengah mengonsumsi sabu bersama Yovi dan Johansah.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan ditemukan empat poket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam.

Sementara dari tangan tersangka Yovi ditemukan satu poket sabu seberat 0,79 gram.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved