Berita Madura
Odong-odong Boleh Beroperasi di Sampang, Dishub Batasi Rute hingga Kecepatan
Odong-odong atau kereta kelinci diperbolehkan beroperasi di Sampang, Madura, namun Dishub membatasi rute hingga kecepatan odong-odong.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Syahputra
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Kereta wisata atau biasa disebut odong-odong atau kereta kelinci tidak dilarang beroperasi di Sampang, Madura.
Hal itu dilakukan karena odong-odong merupakan salah satu mata pencaharian sebagian masyarakat di Kota Bahari.
Kasi Lalulintas dan Angkutan Umum Dishub Sampang, Khotibul Umam mengatakan, sebenarnya terdapat undang-undang yang melarang kereta wisata.
Bahkan, sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat, yakni pasal 277 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi odong-odong dinilai membahayakan penumpangnya, tapi hingga kini tidak diperhatikan oleh sopir odong-odong," ujarnya, Kamis (18/8/2022).
Dengan kondisi tersebut, kata Khotibul Umam, agar sama-sama tidak ada yang dirugikan ke depannya, solusinya hanya membatasi rute operasi odong-odong.
Sehingga saat ini odong-odong tidak boleh beroperasi ke jalan poros provinsi karena kepadatan kendaraan lebih tinggi.
"Untuk rutenya sudah disepakati, yakni di Jalan Wijaya Kusuma Sampang," ucapnya.
Tak hanya itu, kecepatan laju odong-odong juga dibatasi, mengingat penumpangnya mayoritas anak-anak dan tidak tersedia sabuk pengaman.
"Alhamdulilllah mereka menyepakati ketentuan ini dan kini mereka sudah mengurangi kecepatan," tuturnya.
"Begitupun pemutaran lagu juga harus diperhatikan, pemilik odong-odong harus memutar lagu anak," tambahnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Madura