Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

PDOI Jatim Sambut Baik Kenaikan Tarif Ojek Online, Bakal Laporkan Aplikator Tak Patuh

Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) per 14 Agustus

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Humas PDOI Jawa Timur, Daniel Lukas Rorong, saat acara berbagi masker dan hand sanitizer bagi para ojek online, beberapa waktu lalu 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) per 14 Agustus 2022

Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Dilakukan dengan Aplikasi.

Humas PDOI Jawa Timur, Daniel Lukas Rorong, mengatakan, kenaikan tarif ini sangat ditunggu-tunggu oleh rekan-rekan ojol. Pasalnya, sejak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium menghilang dan beralih menggunakan Pertalite.

"Ada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh rekan-rekan ojol. Belum lagi harga-harga kebutuhan pokok lainnya yang sudah mulai merangkak naik pula," katanya, Kamis (18/8/2022).

Kendati begitu, Daniel mengaku adanya regulasi ini membawa angin segar bagi para pengemudi Ojol. Paling tidak, bisa menjawab tuntutan aksi demo selama ini yang dilakukan sejak 2019 lalu.

Baca juga: Parkir Depan Gang Kosan, Motor Driver Ojol di Surabaya Ini Hilang Dicuri, Padahal 6 Bulan Lagi Lunas

"Semoga regulasi ini bisa meningkatkan pendapatan dari mitra pengemudi ojol sehingga yang namanya kesejahteraan bisa mulai dirasakan," harapnya.

Daniel juga meminta pemerintah benar-benar menerapkan dan mengimplementasikan regulasi ini di lapangan.

"Jika nantinya ada aplikator yang tidak patuh dan melanggar, khususnya di wilayah Jawa Timur, kami siap melaporkannya," tegas Daniel

Sayangnya, kenakan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.

"Ini menjadi catatan tambahan PDOI Jawa Timur buat pemerintah. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenakan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online," harap Daniel yang juga menjadi Humas Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur.

Untuk diketahui, mulai 14 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (Ojol) di tiga zonasi.

Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved