Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Jadi Tersangka Kasus Ambrolnya Prosotan Waterpark, Pemilik Kenpark Tak Ditahan, Polisi: Kooperatif

Pemilik Kenjeran Park ternyata tak ditahan meski jadi tersangka. Apa penyebabnya?

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM/istimewa/dok pengunjung
Seluncuran kolam renang Kenjeran Park Surabaya ambrol, Sabtu (7/5/2022) lalu 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memulai babak baru kasus ambrolnya prosotan di Waterpark, Kenpark, Kenjeran Surabaya.

Polisi menetapkan dua tersangka baru yakni PS sebagai General Manager dan ST Owner atau pemilik Kenpark Surabaya.

Kepastian itu didapat kepolisian usai sebelumnya menentapkan tersangka awal berinisial S sebagai Manager Operasional.

"Ada total tiga tersangka. Kepastiaan ini kami dapat setelah memeriksa tersangka pertama hingga kami kembangkan ke dua tersangka lain," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana, Selasa (23/8/2022).

Arief menyebut lambatnya proses penyidikan itu dikarenakan para tersangka sempat meminta penundaan pemeriksaan beberapa kali.

"Kami tetap jalankan sesuai dengan standar operasional dan aturan yang berlaku. Terkesan lambat karena memang kami sempat kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka karena beberapa kali meminta adanya penundaan. Alasannya karena sedang mengurus korban," imbuhnya.

Baca juga: Soal Kecelakaan di Wahana Kenpark, Pengamat Sebut Bisa Jadi Peringatan Pengelola Tempat Pariwisata

Arief juga menegaskan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan tidak ditahan oleh polisi.

Alasannya, para tersangka kooperatif sejak awal. Padahal, mereka terancam dengan jeratan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau 360 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Tidak ditahan karena kooperatif sejak awal lidik sampai ke sidik. Lalu juga para tersangka mengurus dan merawat para korban juga. Ada permohonan tidak ditahan," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved