Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Nasib Pilu Gadis Madiun, Motor Mogok di Jalan Malah Ketemu Duda, Berakhir di Hotel, Perut Buncit

Seorang duda di Madiun tega menyetubuhi anak di bawah umur hingga melahirkan bayi perempuan pada 4 Juli 2022.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra
Satreskrim Polres Madiun Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang duda di Madiun tega menyetubuhi anak di bawah umur hingga melahirkan bayi perempuan pada 4 Juli 2022.

Fuad Subiyanto (38) mengaku ia memang berpacaran dengan anak di bawah umur berinisial Mawar tersebut.

Sehingga persetubuhan yang sudah dilakukan antara ia dan Mawar sebanyak tujuh kali atas dasar suka sama suka, tanpa pemaksaan.

Bahkan menurut warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun tersebut, sang perempuan dulu yang mengajak ia berduaan.

Fuad bercerita pertama kali ia melakukan hubungan terlarang tersebut saat sepeda motor Mawar mogok di tengah jalan.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Anak Kiai di Tuban Hamili Santriwati 14 Tahun, Sering Boncengan hingga Kebablasan

"Saya mau antarkan pulang, tapi dia (malah) mengajak ke Telaga Ngebel (Ponorogo)," kata Fuad, Kamis (25/8/2022).

Bukannya menikmati keindahan Telaga Ngebel, mereka berdua justru ngamar di sebuah hotel di seputar Telaga Ngebel tersebut.

Fuad sendiri merupakan seorang duda dengan satu anak.

"Status saya punya anak 1, ikut saya," lanjutnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan anak dari Fuad dan Mawar meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.

Bayi tersebut lahir prematur dan sempat mendapatkan pertolongan di RSUD Dolopo namun tetap tidak bisa diselamatkan.

Satreskrim Polres Madiun langsung melakukan pengejaran Fuad karena ia tidak berada di rumahnya setelah mengetahui Mawar melahirkan.

"Dia kabur karena tahu dia salah," kata Danang.

Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian, Fuad berhasil diamankan di Palembang, Sumatera Selatan.

"Dia sembunyi di rumah temannya asal Ponorogo yang berada di Palembang," lanjutnya.

Pelaku dan korban yang masih pelajar sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 7 kali dalam periode Desember 2020 sampai Juni 2022.

"Menurut pengakuan pelaku, dia tidak pernah menjanjikan untuk menikahi korban," kata Danang.

Korban sendiri juga ogah meminta pertanggungjawaban dari Fuad. Km

Namun begitu, atas perbuatannya Fuad terancam dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved