Pembunuhan Brigadir J
Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Minta Maaf hingga Ajukan Banding, Polisi di Lapangan Galau
Ferdy Sambo tetap mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat yang diterimanya. Kini anggota polisi di lapangan ikut galau.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan keputusan sidang tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri karena terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tutur Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofri selaku pimpinan sidang.
Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo juga menyerahkan surat permintaan maaf tulisan tangannya sendiri.
Ferdy Sambo yang telah berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu lantas membacakan surat tersebut.
Baca juga: Kondisi Terkini Vera Simanjuntak Calon Istri Brigadir J, Masih Enggan Bicara, Kerabat: Putus Asa

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," tutur Ferdy Sambo di depan ruang sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Lebih lanjut, suami Putri Candrawathi tersebut memohon agar permintaan maafnya diterima.
Ferdy Sambo juga mengaku siap menanggung seluruh konsekuensi hukum atas perbuatannya.
"Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," paparnya sebagaimana dikutip TribunJatim.com dari KompasTV.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," tambahnya.
Baca juga: Inilah Sosok Putri Sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Jarang Tersorot, Calon Dokter

Meski begitu, Ferdy Sambo ajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat yang diterimanya.
Hal itu disebutnya telah sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," tukasnya.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding."
Di sisi lain, sidang etik Ferdy Sambo ini berlangsung selama sekitar 16 jam dan menghadirkan 15 orang saksi.
Baca juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Jika Putri Candrawathi Ditahan Anak Ikut? Sang Jendral Nangis
