Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kondisi Terkini Vera Simanjuntak Calon Istri Brigadir J, Masih Enggan Bicara, Kerabat: Putus Asa

Pihak keluarga membocorkan kondisi tubuh Vera Simanjuntak yang semakin kurus karena masih berduka atas meninggalnya Brigadir J.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Facebook/Vera Simanjuntak
Vera Simanjuntak merupakan calon istri dari Brigadir J, korban pembunuhan yang membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kalaupun menikah, mereka yang menikahkan."

Kini setelah Brigadir J tiada, Rosti Simanjuntak mendoakan Vera Simanjuntak mendapat jodoh yang baru.

"Semoga melalui doa-doa kita, Vera akan mendapat jodoh yang terbaik yang dikirimkan Tuhan," terang Rosti.

Adapun bibi dari Brigadir J, Rohani, membocorkan soal awal mula keponakannya mengenal Vera Simanjuntak.

Rohani membeberkan jika Brigadir J mengenal Vera Simanjuntak ketika sedang bertugas di Pamenang, Kabupaten Sarolangun.

"Ya sudah ada pembicaraan, katanya mau menikahi pacarnya setelah jadi perwira, 7 bulan lagi,” kenang Rohani. "Kakak saya (menyebut Rosti ibu Brigadir J) sudah nanya, sanggup tidak nunggu si abang, dia (Kekasih korban) bilang sanggup dan dia bilang tidak bisa nemukan laki-laki sebaik dia."

Baca juga: VIRAL TERPOPULER Potret Brigadir J Setrika Baju Anak Ferdy Sambo - Arti Kata Hooh Tenan Gus Samsudin

Hasil Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022).

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

Baca juga: Muka Tenang Ferdy Sambo seusai Tersangka, Ikut Sidang Tanpa Tongkat Komando, Lihat Bintang di Pundak

Belakangan beredar kabar bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam judi online.
Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri yang membacakan putusan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.(Tribratanews.polri.go.id)

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang kode etik turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved