Berita Jatim
Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi Dibongkar Polda Jatim, Beroperasi Senyap Jualan Lewat Medsos
Dua orang sindikat penjualan satwa liar dilindungi berhasil ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jatim. Penyidik berhasil mengamankan 304 ekor satwa
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang sindikat penjualan satwa liar dilindungi berhasil ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jatim.
Mereka bernama Zulan Amiruddin I, warga Gresik; dan, Andhika Putra Pratama warga Nganjuk.
Keduanya berhasil ditangkap, setelah sebelumnya penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan memelihara sejumlah jenis satwa liar dilindungi di sejumlah daerah Jatim.
Yakni, Arga Kusuma, warga Jombang; Dwi Adianto, warga Sidoarjo; Mok. Hoke Wijaya warga Bojonegoro.
Dari tangan kelimanya, penyidik berhasil mengamankan 304 ekor satwa dilindungi. Yakni, 291 ekor satwa burung (Aves), 11 ekor satwa mamalia, dan dua ekor reptil; buaya.
Kepada TribunJatim.com, tersangka Andhika Putra Pratama mengaku sudah menjalankan bisnis penjualan satwa dilindungi itu, selama kurun waktu setahun.
Saat ditanya mengenai omset pendapatan hasil penjualan satwa tersebut. Ia memilih bungkam seraya menggeleng-gelengkan kepala.
Baca juga: Petugas Gabungan di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi asal Banjarmasin
"Iya cuma setahun aja kok," ujarnya seusia konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022).
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengungkapkan, dua orang sindikat tersebut memiliki sebuah tempat penangkaran sementara sebelum menjual satwa liar dilindungi tersebut kepada pembeli.
Harga yang dibandrol oleh kedua tersangka, bervariasi. Paling murah Rp500 ribu, sedangkan satwa paling mahal kisaran Rp20 juta hingga Rp40 juta.
"Bahkan binturong seperti yang disampaikan BKSDA, kalau gak ada izinnya bisa sampai 40 juta," ujar Zulham, saat konferensi pers.
Selama kurun waktu tersebut, keduanya memperoleh pasokan satwa liar tersebut dari beberapa daerah di Pulau Sulawesi dan Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Langka Endemic Semeru
Kedua pelaku memberdayakan sejumlah orang warga setempat di daerah kawasan pelosok untuk memburu satwa-satwa yang terkategori dilindungi oleh hukum, sesuai dengan permintaan pangsa pasar pembeli.
Zulham menyebutkan, para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dari masyarakat yang di pelosok mengenai status perlindungan hukum sebuah jenis satwa tertentu.