Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi Dibongkar Polda Jatim, Beroperasi Senyap Jualan Lewat Medsos

Dua orang sindikat penjualan satwa liar dilindungi berhasil ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jatim.  Penyidik berhasil mengamankan 304 ekor satwa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Satwa langka Binturong yang disita dari tangan para tersangka hasil penyidikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (26/8/2022). 

"Kadang yang sesuai pesanan. Jadi kalau barang tidak ada sama mereka. Mereka bisa order, sama masyarakat yang tidak tahu menahu sebenarnya," katanya. 

Jadi kadang masyarakat merasa dibohongi sama mereka. Karena memang masyarakat yang kerja sebagai petani mungkin sebagai nelayan yang tidak memiliki kerja tetap ditawari seperti dengan harga yang lumayan baik, masyarakat juga tergiur. 

Zulham mengungkapkan, para pelaku terkadang menjual satwa tersebut secara online; memanfaatkan media sosial. 

Termasuk memanfaatkan jejaring komunikasi pribadi komunitas yang dibangun oleh kedua orang pelaku. 

"Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, dua orang tersangka utama dalam praktik penjualan satwa dilindungi tersebut, akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Junto Pasal 21 Ayat 2, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman penjara maksimal lima tahun, dan denda Rp100 juta. 

"Kalau kita lihat peran keduanya memperdagangkan. Sementara untuk 3 orang lainnya tidak dilakukan penahanan. Pertama, karena dari alasan objektif maupun subjektif. Kemudian 3 orang ini, mereka hanya memelihara. Tapi proses akan kami lakukan, dan kami akan lakukan pemberkasan, dan akan kami kirim ke kejaksaan," ungkapnya. 

Kedua tersangka mengaku kepada penyidik hanya memfasilitasi pembelian satwa dilindungi tersebut hanya untuk wilayah Indonesia.

Kendati demikian, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus mendalami dan mengembangkan adanya dugaan praktik penjualan satwa dilindungi yang dilakukan oleh sindikat tersebut. 

Pasalnya, Zulham mengungkapkan, ditemukan adanya transaksi temuan penjualan satwa dilindungi yang bertautan dengan sindikat tersebut, hingga ke luar negeri. 

"Tapi kemungkinan ada orang orang yang punya hobi atau cara untuk membawa barang  itu sampai ke luar negeri," pungkas Zulham. 

Kemudian, Kepala Seksi Perlindungan Perencanaan, dan Pengawetan BKSDA Jatim, Nur Rohman mengatakan, pihaknya bakal segera melepasliarkan satwa yang terkategori sehat untuk segerakan dilepas. 

Sedangkan, untuk satwa yang masih dalam kondisi trauma, karena harus hidup di dalam situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan habitatnya, akan direhabilitasi terlebih dahulu. 

"Untuk satwa yang layak dilepas liar, akan kami liarkan. Yang belum kami akan rehabilitasi," kata Nur Rohman. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved