Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Tak Menangis di Sidang Kode Etik? Kontras dengan 15 Saksi Kasus Brigadir J, 'Menyesal'

Akhirnya terungkap suasana sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo dipenuhi ketegangan dan air mata dari para saksi yang dihadirkan.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
tangkap layar Polri TV Radio
Kehadiran Ferdy Sambo di sidang kode etik hari Kamis, 25 Agustus 2022. 

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Berita lain terkait Ferdy Sambo

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved